Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nelayan Penyuap Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abu Bakar terbukti bersalah bersama-sama dengan pengusaha Kock Meng menyuap Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nelayan Penyuap Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Abu Bakar, Rabu (11/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Abu Bakar.

Abu Bakar terbukti bersalah bersama-sama dengan pengusaha Kock Meng menyuap Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

Abu Bakar terbukti memberikan uang suap senilai Rp 45 juta dan 11 Ribu Dollar Singapura terkait penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam.

Baca: Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdi Basirun Bantah Terima Uang Suap Penerbitan Izin Reklamasi

"Menyatakan terdakwa Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Muhammad Sirad, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU pada KPK).

Baca: Kejaksaan Agung Tunggu Perhitungan Kerugian Negara dari BPK Terkait Kasus Korupsi BTN Cabang Batam

Abu Bakar sebelumnya dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Suap diberikan agar Nurdin Basirun menandatangani Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut.

Abu Bakar menyerahkan uang melalui Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau dan Budy Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

Selama persidangan, JPU pada KPK menilai Abu Bakar berlaku sopan di persidangan terdakwa.

Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga

Sedangkan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca: 2 Anak Buah Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 45 Juta dan SGD 11.000

Perbuatan Abu Bakar, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Bantah terima suap

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas