Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan eks-Pramugari Garuda, Dipecat Sepihak oleh Ari Askhara karena Bawa Rokok 3 Slop

Eks Pramugari Garuda Indonesia, Anggi Ardana Neswara memberikan kesaksian soal pemecatannya oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Ari A

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengakuan eks-Pramugari Garuda, Dipecat Sepihak oleh Ari Askhara karena Bawa Rokok 3 Slop
Tribunnews Apfia / Kemenpar
Pengakuan eks-Pramugari Garuda, Dipecat Sepihak oleh Ari Askhara karena Bawa Rokok 3 Slop 

"Setelah tahu itu, banyak teman-teman yang melakukan tumpengan, syukuran, ngundang anak yatim," ungkap Yosephine.

Yosephine mengungkapkan banyak kebijakan yang diterapkan oleh Ari Askhara yang menyulitkan awak kabin.

Seperti penerbangan pulang pergi (PP), pramugari harus bekerja selama 18 jam sehari.

Kejadian tersebut dialami oleh Hersanti, yang melayani penerbangan Jakarta-Melbourne-Jakarta.

"Yang paling parah durinya itu seperti penerbangan PP itu lo," jelas Yosephine.

Yosephine menyatakan berdasarkan regulasi yang ada minumum awak kabin bekerja itu 14 jam, tapi kenyataannya bisa mencapai 18 jam.

"Tapi kenyataannya kita terbang itu nggak murni 14 jam karena kita kerja dimulai pada saat kita lapor di airport, 1,5 jam sebelum scedule itu kita sudah masuk dalam duty. Nah jadi bisa lebih, belum lagi transit di luar negeri," jelas Yosephine.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Yosephine mengungkapkan adanya kebijakan jaminan uang terbang yang tidak adil antara junior, senior, dan manajer.

Jaminan tersebut harusnya berlaku untuk awak kabin yang tengah sakit atau sedang discord.

Tapi menjadi tidak adil ketika kebijakan itu berlaku untuk manajer yang di struktural.

Bagi manajer yang duduk di struktural mereka bisa berkumpul bersama keluarga saat  Sabtu dan Minggu.

Serta ketika hari libur nasional, mereka juga bisa mengambil libur untuk berkumpul bersama keluarga.

Namun, bagi awak kabin yang tidak duduk di struktural mereka tetap harus melayani penerbangan.

"Jadi di struktural itu double pembayaran. Tunjangan jabatan dia dapat, tunjangan jaminan jam terbang dia dapat. Padahal belum tentu sebulannya jam terbangnya sampai 60 jam," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas