Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah 5 Tahun Keluar Penjara Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada, KPK: Untuk Politik yang Berintegritas

Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan napi bisa mencalokan diri setelah 5 tahun masa pidananya

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Miftah
zoom-in Setelah 5 Tahun Keluar Penjara Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada, KPK: Untuk Politik yang Berintegritas
Tribunnews/JEPRIMA
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman (tengah) Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan uji materi terkait pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah di terima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Permohonan uji materi ini sebelumnya diusulkan oleh Perkumpulan untuk pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Crruption Watch (ICW).

Perludem dan ICW mengajukan uji materi pada Undang-Undang terkait Pilkada.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari Kompas.com

Mahkamah Konstitusi menyebutkan, pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat.

Pasal 7 ayat (2) huruf g UU pilkada menjelaskan salah satu syarat seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berita Rekomendasi

Atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan tersebut ialah mantan terpidana.

Baca: KPK Hargai Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Mantan Terpidana Koruptor Maju Pilkada

Baca: MK Putuskan Tiga Syarat Baru Mantan Narapidana yang Akan Maju Pilkada

Oleh karena itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Adapun sebagian permohonan yang disetujui MK adalah terkait dengan bunyi pasal menjadi berubah.

Perludem dan ICW pada awalnya meminta MK untuk memutuskan seorang mantan napi yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah mereka yang telah melewati jangka waktu 10 tahun.

Jangka 10 tahun tersebut dihitung setelah seseorang itu telah selesai menjalani masa pidana penjara.


Namun permohonan yang pada awalnya 10 tersebut ditolak oleh MK.

MK kemudian memutuskan jangka waktu seorang mantan napi untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah menjadi 5 tahun sesudah bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas