Setelah 5 Tahun Keluar Penjara Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada, KPK: Untuk Politik yang Berintegritas
Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan napi bisa mencalokan diri setelah 5 tahun masa pidananya
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Miftah
Keputusan MK terkait mantan narapida bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah turut ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Ia menganggap keputusan MK tersebut dinilai baik bagi upaya terciptanya kondisi politik yang berintegritas.
"Paling tidak ya sedikitlah terobati apa yang kita minta perlunya politik cerdas berintegitas di negeri ini dan itu bisa datang dari kompetensi kita masing masing," kata Saut dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/12/2019).
Ia menganggap dengan penetapan oleh MK , khususnya terkait masa selang mantan narapida untuk mencalonkan diri sebagi kepala daerah, ini bisa menjadikan sebuah acuan untuk upaya pemberantasan korupsi.
Saat ini tindakan korupsi harus dihancurkan dan digalakkan oleh semua pihak.
Meskipun Saut menyadari, keputusan MK tersebut tidak menjamin untuk semua orang, khususunya kepada daerah untuk melakukan tindakan korupsi.
"Ya pastilah tidak ada jaminan tidak korupsi lagi, itu kan dengan harapan, namun apakah mencapai sasaran? Secara simultan harus dilakukan tindak cegah sehingga cara menilainya sejauh apa semua kita berinisiatif," ujar Saut
Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, setidaknya ada empat poin yang diatur:
1. Seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara atau lebih, kecuali tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik.
2. Mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
3. Seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.
4. Yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)