Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah IKAGI, Kini Anak Perusahaan Garuda Juga Ungkap Kebobrokan Ari Askhara

Edi Lesmana menjelaskan bagaimana Ari Askhara selama menjabat sebagai Direktur Utama, membuang orang-orang yang memiliki kesalahan ke Gapura Angkasa

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Setelah IKAGI, Kini Anak Perusahaan Garuda Juga Ungkap Kebobrokan Ari Askhara
Tangkap Layar kanal YouTube ILC
Eks Dirut Garuda, Ari Askhara dan pegawai Gapura Angkasa, Edi Lesmana. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegawai anak perusahaan Garuda Indonesia, Gapura Angkasa, Edi Lesmana menjelaskan bagaimana Ari Askhara selama menjabat sebagai Direktur Utama.

Hal tersebut diungkapkan Edi dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', Selasa (10/12/2019).

Edi menjelaskan Ari Askhara menjadikan Gapura Angkasa sebagai tong sampah.

Yakni tempat untuk 'membuang' orang-orang yang dianggap Ari Askhara memiliki kesalahan.

Edi memberikan contoh satu kasus yang pernah terjadi.

Yaitu seseorang yang memiliki jabatan sebagai Vice President (VP) atau wakil ketua  dibuang ke Gapura Angksa.

Padahal menurut keterangan yang diberikan oleh Edi, gaji seorang VP di Garuda mencapai Rp 46 juta.

Berita Rekomendasi

Sedangkan di Gapura Angkasa sebagai anak perusahaan tidak terdapat gaji sejumlah nominal tersebut.

Edi menuturkan kebijakan tersebut membuat sistem Gapura Angkasa terganggu dan menjadi berantakan.

Pegawai anak perusahaan Garuda Indonesia, Gapura Angkasa, Edi Lesmana.
Pegawai anak perusahaan Garuda Indonesia, Gapura Angkasa, Edi Lesmana. (Tangkap layar kanal YouTube ILC)

"Selama ini, selama kepemimpinan Pak AA ini, Gapura ini menjadi tong sampah," tutur Edi.

"Tong sampahnya apa? setiap ada orang yang punya kesalahan dibuangnya ke Gapura."

"Contoh ada jabatan VP yang tidak cocok dengan dia maka dibuang ke Gapura, VP di Garuda itu gajinya Rp 46 juta, di Gapura tidak ada yang gajinya segitu," jelas dia.

"Jadi selama tiga bulan dia di Gapura, digaji sebanyak Rp 46 juta sehingga membuat sistem di kami ini menjadi berantakan," imbuhnya.

Edi juga menuturkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Gapura Angkasa tidak dapat menerima orang luar secara mudah masuk ke perusahaan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas