Ali Mochtar Ngabalin Sebut Jokowi Memang Patut Menyampaikan Wacana Hukuman Mati Koruptor pada Publik
Menurut Ali Mochtar Ngabalin, Presiden Jokowi memang seharusnya menyampaikan sikapnya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wacana hukuman mati koruptor awalnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi di SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin turut memberikan tanggapannya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (11/12/2019).
Menurut Ngabalin, Presiden Jokowi memang seharusnya menyampaikan sikapnya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jokowi sebagai kepala negara, menurutnya pantas memberitahukan kepada publik terkait pernyataannya itu.
"Dalam hal pengambilan kebijakan yang terkait dengan kepentingan publik, maka sikap sebagai kepala dan sikap kepala pemerintahan, patut beliau untuk memberitahukan itu pada publik," ujar Ngabalin di Studio Menara Kompas, Rabu (11/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun, keputusan dari wacana hukuman mati itu nantinya yang memutuskan adalah jaksa dan hakim di pengadilan.
Sehingga, Ngabalin menilai keputusan dari penerapan wacana tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah.
"Dalam hal menjatuhkan hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, kan tidak ada urusannya dengan pemerintah ataupun presiden," jelasnya.
"Itu menjadi kewenangan pengadilan, hakim dalam hal ini," lanjut Ngabalin.
Sehingga, keputusan itu dilihat dari langkah yang akan diambil oleh jaksa penuntut umum.
"Maka seberani apa jaksa dalam menuntut, jaksa penuntut umum menghukum mati atau seumur hidup, itu ada pada jaksa," katanya.
"Dengan begitu, maka hakim akan memiliki keberanian atau tidak," jelas Ngabalin.
Mengenai pernyataan dari Jokowi yang ingin memberi hukuman mati kepada koruptor, Ngabalin menilai itu adalah wewenang dari presiden untuk menyampaikannya.
Menurutnya, Jokowi mempunyai wewenang untuk menjaga keselamatan seluruh warga Indonesia dari tindak pidana korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.