Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

13.793 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS KPU 2019, Download Pengumuman Lengkap di Sini

Instansi yang sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). 13.793 peserta dinyatakan lolos.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 13.793 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS KPU 2019, Download Pengumuman Lengkap di Sini
Didik Suhartono
ILUSTRASI - Instansi yang sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). 13.793 peserta dinyatakan lolos. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan sejak, Kamis (12/12/2019).

Hal tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam surat edaran, BKN menetapkan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi akan dimulai hari ini, Kamis (12/12/2019) hingga Senin (16/12/2019).

Instansi yang sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut diumumkan melalui situs resmi kpu.go.id pada Jumat (13/12/2019) dini hari.

Pengumuman hasil seleksi administrasi tercantum dalam surat edaran nomor 18/SDM.02-Pu/05/SJ/XII/2019.

Menurut pantauan Tribunnews.com, setidaknya da 13.793 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS KPU 2019 ini.

Berita Rekomendasi

Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi wajib memenuhi beberapa ketentuan selanjutnya.

Peserta wajib memiliki/ mencetak kartu peserta melalui laman sscn.bkn.go.id.

Peserta juga wajib mengikuti Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

(Untuk sementara, jadwal SKD belum dirilis)

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dapat melihat alasan ketidaklulusan melalui akun masing-masing, sscn.bkn.go.id.

Jika alasan tersebut tidak sesuai dengan pendaftaran peserta, calon peserta dapat melakukan sanggah.

Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas