Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK Tak Ada Hasil, MAKI Bakal Lapor ke Dewan Pengawas KPK
Kami akan membawa permasalahan ini kepada Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik tanggal 20 Desember 2019 untuk melakukan audit kinerja
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan membawa permasalahan penanganan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK berinisial AR ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang akan dilantik pada 20 Desember 2019.
“Kami akan membawa permasalahan ini kepada Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik tanggal 20 Desember 2019 untuk melakukan audit kinerja terhadap Pengawas Internal KPK,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Jumat (13/12/2019).
Pada Jumat ini, perwakilan MAKI mendatangi kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk mempertanyakan tindaklanjut permintaan hasil pemeriksaan pengawas internal KPK terhadap laporan pelanggaran etik satu orang pimpinan KPK berinisial AR.
Baca: MAKI Minta Laporan Perkembangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK
MAKI sudah mengirimkan surat kepada unsur pimpinan KPK pada tanggal 5 Oktober 2018 bernomor: 201/MAKI/X/2018 terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AR. Namun, sampai saat ini, belum ada hasil pemeriksaan.
Boyamin meminta penjelasan hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik satu orang Pimpinan KPK sekaligus mendesak dibentuknya Dewan Etik jika hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran etik itu.
Pihaknya telah meminta kepada Pengawas Internal untuk mengajukan rekomendasi kepada pimpinan KPK untuk membentuk Dewan Etik jika dugaan pelanggaran etik telah ditemukan bukti, fakta dan data yang kuat.
“Namun hingga saat ini, kami belum mendapat penjelasan hasil pemeriksaan oleh Pengawas Internal apakah terbukti atau sebaliknya, juga ada atau tidaknya rekomendasi pembentukan Dewan Etik kepada Pimpinan KPK,” tambahnya.
Berdasarkan hasil laporan MAKI, AR diduga bertemu secara diam-diam dengan ZM, BA, AL dan pimpinan sebuah anak perusahaan BUMN di Jl. Raya Bina Marga, Jakarta Timur, pada tanggal 31 Juli 2018, pukul 20.00 WIB.
Baca: KPK Periksa Istri Bupati Lampung Utara Nonaktif
Atas dasar surat tersebut, kata dia, Pengawas Internal KPK telah melakukan serangkaian klarifikasi dan investigasi kepada pihak-pihak terkait termasuk dengan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Selama proses klarifikasi, pihaknya telah menyampaikan tiga pokok permasalahan. Pertama, AR diduga tidak memberitahu pimpinan KPK yang lain terkait rencana pertemuan sehingga pimpinan KPK yang lain tidak mengetahui rencana pertemuan.
Kedua, AR diduga tidak mengajak saksi dari KPK baik pimpinan , staff atau anggota KPK untuk bersama-sama mengikuti pertemuan dan ketiga, AR setelah pertemuan diduga tidak pernah memberitahu/melaporkan kepada pimpinan KPK yang lain mengenai pertemuan.