Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal Hukuman Mati untuk Koruptor sudah Ada, Pengamat Hukum: Tinggal Ketegasan Pemerintah

Pengamatan Hukum Universitas menjelaskan sebenarnya sudah ada hukum yang mengatur wacana tersebut tinggal menunggu ketegasan dari pemerintah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pasal Hukuman Mati untuk Koruptor sudah Ada, Pengamat Hukum: Tinggal Ketegasan Pemerintah
Tangkap layar YouTube Talk Show tvOne
Pengamatan Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar 

Baca: Jadwal Acara TV Jumat 13 Desember 2019: Liga 1 Persija vs Madura United hingga SpiderMan Homecoming

"Itu soal ketegasan," katanya.

Fickar menambahkan, hukuman mati masuk dalam hukum postif.

Artinya hukuman mati masih berlaku pada hukuman di kejahatan yang tergolong kejahatan luar biasa. 

"Selain korupsi dengan pemberatan, ada juga untuk kasus pembunuhan berencana, narkoba dan kasus terorisme yang bisa dihukum mati," terangnya.

Fickar melihat hukuman mati untuk para koruptor akan sedikit terganjal dengan konstitusi (UUD NKRI 1945) yang belaku di Indonesia.

"Hukuman mati adalah hak hidup, itu hal yang tidak bisa di-non-aktifkan dalam keadaan apapun," lanjut Fickar.

Berita Rekomendasi

Bagi Fickar dengan penerapan hukuman mati kepada pelaku koruptor tidak langsung bisa menekan perilaku korup.

Penjelasan Stafsus Presiden Bidang Hukum

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono (Tangkap layar YouTube Talk Show tvOne)

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mempertanyakan keefektifan dari hukuman mati untuk para koruptor yang tren di dunia.

Dini mencontohkan, di negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) misalnya yang telah menjalankan hukuman mati untuk para pencuri uang rakyat ini.

Meskipun tingkat ekesekusi di negara tersebut terbilang tinggi, skor Corruption Perception Index (CPI) antara Indonesia dengan negara RRT tidak beda jauh.

"CPI Indonesia dengan China cuma 2 skor, apakah dia hukuman mati efektif?" tanya Dini.

Dini menyimpulkan, banyaknya koruptor dihukum mati tidak serta merta mengurangi tingkat korupsi para pejabat negara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas