Tak Lolos Administrasi dan Dinyatakan TMS padahal Dokumen Sesuai Persyaratan? Gunakan Masa Sanggah!
Peserta CPNS yang tak lolos dan dinyatakan tidak memenuhi syarat bisa mengajukan masa sanggah apabila dokumen yang diunggah dirasa sesuai persyaratan.
Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Adya Rosyada Yonas
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di sejumlah Instansi telah dimulai pada Kamis (12/12/2019).
Nantinya jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS akan berlangsung hingga Senin (16/12/2019).
Beberapa instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS.
Di antaranya yaitu Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca: Simak Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Kemenkumham, 74 Ribu Pelamar Lolos
Baca: Begini 3 Cara Cek Lolos atau Tidak, Seleksi Administrasi CPNS 2019, Jangan Login SSCN di Tanggal Ini
Diketahui, terdapat 74.038 peserta lolos seleksi administasi di Kemenkumham.
Sedangkan untuk intansi KPU terdapat 13.793 peserta lolos seleksi administrasi.
Diluar angka tersebut terdapat peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran.
Namun bagaimana jika kita mengetahui bahwa persyaratan dan dokumen sudah sesuai dengan kualifikasi namun tetap dinyatakan TMS?
Tenang, kalian yang merasa demikian masih bisa menggunakan kesempatan di masa sanggah.
Masa sanggah
Dikutip dari laman sscn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.