Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Lolos Administrasi dan Dinyatakan TMS padahal Dokumen Sesuai Persyaratan? Gunakan Masa Sanggah!

Peserta CPNS yang tak lolos dan dinyatakan tidak memenuhi syarat bisa mengajukan masa sanggah apabila dokumen yang diunggah dirasa sesuai persyaratan.

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Adya Rosyada Yonas
zoom-in Tak Lolos Administrasi dan Dinyatakan TMS padahal Dokumen Sesuai Persyaratan? Gunakan Masa Sanggah!
Instagram/@bkngoidofficial
Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di sejumlah Instansi telah dimulai pada Kamis (12/12/2019). 

Nantinya jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS akan berlangsung hingga Senin (16/12/2019).

Beberapa instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS.

Di antaranya yaitu Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca: Simak Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Kemenkumham, 74 Ribu Pelamar Lolos

Baca: Begini 3 Cara Cek Lolos atau Tidak, Seleksi Administrasi CPNS 2019, Jangan Login SSCN di Tanggal Ini

Diketahui, terdapat 74.038 peserta lolos seleksi administasi di Kemenkumham.

Sedangkan untuk intansi KPU terdapat 13.793 peserta lolos seleksi administrasi.

Diluar angka tersebut terdapat peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran.

Berita Rekomendasi

Namun bagaimana jika kita mengetahui bahwa persyaratan dan dokumen sudah sesuai dengan kualifikasi namun tetap dinyatakan TMS?

Tenang, kalian yang merasa demikian masih bisa menggunakan kesempatan di masa sanggah.

Masa sanggah

Dikutip dari laman sscn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas