Arya Sinulingga Duga Ari Askhara Rangkap Jabatan di Anak Perusahaan Garuda untuk Cari Gaji Tambahan
Arya Sinulingga menyebut mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara mencari gaji tambahan di 6 anak-cucu perusahaan PT Garuda Indonesia.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Ari Askhara mencari gaji tambahan di 6 anak-cucu perusahaan PT Garuda Indonesia.
Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesi, ternyata Ari Askhara diketahui juga menjabat sebagai komisaris utama.
Tak tanggung-tanggung Ari Askhara menduduki di 6 jabatan sebagai komisaris utama sekaligus.
Dua jabatan di anak usaha perusahaan dan 4 lainnya di cucu usaha perusahaan.
Arya Sinulingga menilai rangkap jabatan Ari Askhara tidak lah wajar.
Arya Sinulingga menduga Ari Askhara menjabat komisaris utama di 6 perusahaan hanya untuk mencari penghasilan tambahan.
Arya Sinulingga pun juga menduga kinerja Ari Askhara tidak maksimal.
“(Ari Askhara) sudah dicopot dari enam anak usaha sebagai komisaris. Itu kan artinya enggak maksimal. Ini cari gaji (tambahan) aja kali ya,” ujar Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (13/12/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Arya Sinulingga mengaku tak percaya jika Ari Askhara bisa efektif bekerja di 6 perusahaan itu ditambah tugasnya sebagai direktur utama PT Garuda Indonesia.
Menurutnya fungsi komisaris sebagai pengawas perusahaan tak akan maksimal.
“Enggak mungkin bisa satu direktur sampai (jadi) komisaris di delapan anak perusahaan atau 10. Apalagi sekarang Pak Erick punya keinginan untuk memperkuat komisaris,” kata Arya Sinulingga.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ari Askhara menjabat sebagai komisaris utama di beberapa perusahaan antara lain:
- Komisaris Utama PT GMF AeroAsia Tbk ( anak usaha)
- Komisaris Utama PT Citilink Indonesia (anak usaha)
- Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha)
Karena terbongkarnya kejadian ini lah Arya Sinulingga menjelaskan Menteri BUMN Erick Tohir akan membatasi jajaran direksi perusahaan pelat merah untuk menjabat sebagai komisaris di anak cucu usaha BUMN.
Arya Sinulingga mengatakan akan mengkaji jumlah maksimal direksi dapat merangkap di komisaris anak perusahaan.
"Dulu mungkin alasannya direksi bisa awasi anak usaha, tapi enggak mungkin sampai banyak, nanti akan ditinjau jumlah anak usaha yang bisa ditempati,” ujarnya.
Sementara itu, Erick Thohir mengatakan seorang direktur utama tidak boleh merangkap lebih dari 2 jabatan sebagai komisaris di perusahaan lain.
Menyalahi etika jika ditemukan direktur utama menjabat sebagai komisaris lebih dari aturan yang ditetapkannya.
Erick menyampaikan akan menilik secara komprehensif aturan BUMN mengenai jabatan bagi seorang direksi perusahaan.
"Mengenai yang tadi, saya review dulu peraturannya. Kalau engga [tidak ada aturan], nanti kita buat peraturan," kata Erick, dilansir dari KompasTV.
Tak hanya Ari Askhara, ada 4 direksi lainnya yang juga dicopot jabatannya oleh Erick Tohir.
Mereka antara lain: Mantan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Muhammad Iqbal, mantan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, mantan Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan mantan Direktur Operasional Bambang Adisurya Angkasa.
Sementara itu, perihal gaji komisaris ketentuannya adalah maksimal 30 persen dari total gaji direktur utama.
Gaji sebagai komisaris pun tidak boleh melebihi dari ketentuan nilai tersebut.
Atau dengan kata lain gaji komisaris tidak boleh melebihi gaji direktur utama perusahaan.
Saat ini Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah meminta Ari Askhara dan 4 direksi lainnya angkat kaki dari posisi komisaris di anak dan cucu perusahaan itu.
Permintaan pencopotan diumumkan dari surat bernomor GARUDA/DEKOM-102/2019 perihal Pemberhentian Dewan Komisaris pada Anak/Cucu Perusahaan.
Surat tersebut ditandatangani pada Senin (9/12/2019) oleh semua Dewan Komisaris Garuda Indonesia.
Antara lain, Sahala Lumban Gaol, Chairil Tanjung, Insmerda Lebang, Herbert Timbo P Siahaan, dan Eddy Porwanto Poo.
Surat tersebut berisi sebagai berikut:
"Saudara diminta untuk segera menetapkan pemberhentian nama-nama tersebut di atas dari jabatan Dewan Komisaris baik pada anak-anak perusahaan maupun cucu perusahaan dan jabatan lainnya dalam kedudukannya mewakili perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
“Pemberhentian pada jabatan dewan komisaris anak/cucu perusahaan tersebut berlaku sejak penetapan pemberhentian sementara waktu yang bersangkutan dari jabatan direksi Garuda Indonesia," demikian bunyi surat dari dewan komisaris Garuda Indonesia yang dikutip Youtube KompasTV, Kamis (12/12/2019).
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)