DKPP Soroti Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
Ke depan perlu dibuat sistem sendiri bagaimana upaya meningkatkan kemampuan dan keterampilan dari penyelenggara pemilu terutama di daerah
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Harjono, mengatakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia masih mempunyai kelemahan di profesionalitas penyelenggara pemilu.
Untuk itu, dia menyarankan, ke depan perlu dibuat sistem sendiri bagaimana upaya meningkatkan kemampuan dan keterampilan dari penyelenggara pemilu terutama di daerah.
Baca: Ketua DKPP Usulkan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Diteruskan ke Ranah Pidana
"Data DKPP sebetulnya sudah mengambarkan kualitas pemilu. Katakan saja ada kelemahan dalam profesionalitas. Profesionalitas artinya penyelenggara. Ada banyak persoalan dalam kualitas," kata dia, di acara Rapat Koordinasi Nasional Tim Pemeriksa Daerah (Rakornas TPD) dan Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP 2019 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu (14/12/2019).
Dia mencontohkan, persoalan pada proses seleksi penyelenggara pemilu.
Selama ini, kata dia, proses seleksi penyelenggara pemilu dilakukan oleh tim panitia seleksi.
Menurut dia, panitia seleksi calon penyelenggara pemilu seringkali tidak independen.
"Pansel akan dibentuk Bawaslu, KPU sesuai jajaran. Di tingkat pansel, seringkali timbul hal di luar kewenangan KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu, proses seleksi perlu ditinjau lagi, karena diberi kewenangan penuh pada pansel. Kadang pansel menimbulkan persoalan," ujarnya.
Dia menilai, jajaran KPU dan Bawaslu sudah menyadari adanya permasalahan pada proses seleksi penyelenggara pemilu. Menurut dia, masalah bersama itu harus diselesaikan secara bersama-sama.
"Persoalan tidak dirasakan DKPP, tetapi KPU dan Bawaslu tahu bahwa itu ada persoalan. Common Problem. Persoalan bersama diselesaikan duduk bersama. Tentu saja ini bagaimana pembuat undang-undang menyikapi," kata dia.
Baca: Lima Komisioner KPU Batam Dipecat
Namun, sebelum membuat aturan mengenai proses seleksi penyelenggara pemilu, dia menambahkan, perlu adanya kajian secara mendalam.
"Kalau untuk kelembagaan yang menyangkut persoalan berkaitan dengan undang-undang tentu saja kami akan melakukan kajian yang lebih mendalam karena tidak bisa reaktif sifatnya," tambahnya.