Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erick Thohir Keluarkan Surat Edaran yang Mengatur Etika Jajaran Direksi hingga Dewan Pengawas BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengeluarkan surat edaran baru, pada Kamis (12/12/2019) yang mengatur terkait penerapan etika.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Erick Thohir Keluarkan Surat Edaran yang Mengatur Etika Jajaran Direksi hingga Dewan Pengawas BUMN
Tangkapan Layar Kompas TV
Menteri BUMN Erick Tohir tertawa memaparkan adanya cucu perusahaan PT Garuda Indonesia, yakni bernama PT Garuda Tahuberes Indonesia. Perusahaan dijabat sang komisaris tersangka mantan Dirut Ari Askhara. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengeluarkan surat edaran baru, pada Kamis (12/12/2019).

Dalam Surat Edaran Nomor: SE-9/MBU/12/2019 membahas terkait penerapan etika dan kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan.

Peraturan tersebut diunggah dalam laman resmi Kementerian BUMN, jdih.bumn.go.id.

Erick Thohir menginginkan perusahaan BUMN yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.

Agar para jajaran petinggi perusahaan BUMN dapat membawa nama baik pemerintah yang memiliki etika dan kepatutan.

Jajaran petinggi perusahaan BUMN yang dimaksud adalah para Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas BUMN.

Menteri BUMN, Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran terkait etika para petinggi perusahaan BUMN.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran terkait etika para petinggi perusahaan BUMN. (jdih.bumn.go.id/semenbumn)

Dalam surat edaran tersebut, Erick Thohir meminta agar para pemimpin untuk menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan kepatutan.

Berita Rekomendasi

Erick Thohir juga mengeluarkan peraturan ketika para petinggi melakukan perjalanan dinas untuk menerapkan prinsip efektif, efisien dan selektif.

Bagi para jajaran petinggi yang perusahannya merugi untuk dapat menggunakan kelas ekonomi.

Namun tetap melihat kualitas dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan.

Sedangkan bagi perusahaan yang mempunyai prestasi kerja baik dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi.

Meski demikian, Erick Thohir hanya memperbolehkan menggunakan fasilitas dengan maksimal kelas bisnis.


Serta tetap memperhatikan etika kewajaran, kebutuhan, dan kemampuan perusahaan tersebut.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Erick Thohir juga mengatur jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas