Erick Thohir Keluarkan Surat Edaran yang Mengatur Etika Jajaran Direksi hingga Dewan Pengawas BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengeluarkan surat edaran baru, pada Kamis (12/12/2019) yang mengatur terkait penerapan etika.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
Hal tersebut dilakukan berdasarkan beberapa aspek seperti efisiensi, selektif, hingga kewajaran serta kelaziman dalam dunia usaha.
Erick Thohir menegaskan bagi seluruh jajaran pimpinan perusahaan BUMN agar dapat menyalurkan minat dan hobi yang sewajarnya.
Yakni dengan menjaga martabat sehingga tidak merugikan nama baik serta kepentingan perusahaan.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, Erick Thohir berharap dapat dijadikan pedoman para petinggi perusahaan BUMN dalam menetapkan ketentuan penerapan etika bagi pegawainya.
Sebelumnya, terdapat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askara.
Komisaris Utama Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol menuturkan tindakan yang dilakukan oleh para direktur tersebut melanggar Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SE-08/MBU/12/2015 mengenai perjalanan dinas luar negeri bagi direksi dan dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN.
Hal tersebut diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', pada Selasa (11/12/2019).
Komite audit internal Garuda menemukan jajaran Direksi Garuda ada di dalam manifest penumpang pesawat baru tersebut.
Jajaran direksi yang ikut di antaranya Direktur Utama serta tiga direktur yang menurut keterangan Sahala belum mendapatkan izin untuk ikut dalam penerbangan.
Selain itu, Sahala sebagai komisaris juga tidak mengetahui apabila keempat direktur melakukan perjalanan ke luar negeri.
Komite audit juga memberikan laporan yakni manifest cargo dituliskan nil cargo atau tidak terdapat barang yang diangkut dalam penerbangan tersebut.
Padahal ditemukan sejumlah barang yang berisi bagian motor Harley Davidson serta sepeda lipat Brompton.
Tidak ada penumpang yang menyatakan kepemilikan cargo yang ditemukan oleh pihak bea cukai, baik melalui form biru dan secara lisan.
"Komite audit kami menemukan direksi Garuda yakni Dirut dan tiga direktur terdapat di manifest ikut di dalam penerbangan itu belum mendapat izin," tutur Sahala.