Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Fakta-fakta Menarik Wantimpres, Mulai dari Sejarah hingga 9 Daftar Nama Anggota

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (13/12/2019) s

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Ini Fakta-fakta Menarik Wantimpres, Mulai dari Sejarah hingga 9 Daftar Nama Anggota
http://wantimpres.go.id/ dan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dewan Pertimbangan Presiden 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (13/12/2019) sore.

Sembilan orang yang masuk dalam jajaran Wantimpres berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda-beda.

Ada dari mantan menteri, ada pula dari ulama kondang di Indonesia.

Namun, ada beberapa masyarakat yang mempertanyakan apa itu Wantimpres? apa tugasnya? dan bagaimana fungsinya dalam pemerintahan?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut fakta-fakta menarik Wantimpres, mulai dari sejarah hingga hal yang tidak tidak boleh dilakukan, berikut ulasannya:

Baca: 6 Anak Politisi Ini Ikuti Jejak Orangtuanya Terjun ke Dunia Politik, Gibran, AHY, hingga Hanum Rais

1. Sejarah

Dewan Pertimbangan Presiden 2019 news
Dewan Pertimbangan Presiden (http://wantimpres.go.id/)
BERITA REKOMENDASI

Dirangkum dari wantimpres.go.id, Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007.

Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan ke-4 UUD 1945.

2. Tugas, Hak, dan Kewajiban

Sejumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden berfoto bersama sebelum pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden berfoto bersama sebelum pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh presiden.

Penyampaian nasihat dan pertimbangan dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dikutip dari wantimpres.go.id, dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas