Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran Naik Mulai 2020, Ini Cara Turun Kelas hingga Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Direncanakan naik mulai 2020, ini cara turun kelas hingga berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Adya Rosyada Yonas
zoom-in Iuran Naik Mulai 2020, Ini Cara Turun Kelas hingga Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi-Direncanakan naik mulai 2020, ini cara turun kelas hingga berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut memang sudah menjadi pro kontra beberapa waktu ini.

Pasalnya, kenaikan itu menjadi kabar buruk bagi sebagian masyarakat.

Kenaikan yang mencapai angka 100 persen alias dua kali lipat dirasa membebani ekonomi mereka.

Dilansir oleh bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:

  • Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.
  • Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.
  • Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.

Baca: Film Gundala Berhasil Menembus Paris International Fantastic Film Festival (PIFFF) 2019

Baca: Eks Pemain Timnas Ungkap Borok Pemain Asing di Liga, Termasuk Penyerang Persib Bandung

ustrasi BPJS Kesehatan.
ustrasi BPJS Kesehatan. (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Cara Ubah Kelas BPJS

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

BERITA TERKAIT

Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas