Penggusuran Rumah Warga Taman Sari, Kasatpol PP: Aset Milik Pemerintah Kota Bandung
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyampaikan penggusuran yang dilakukan untuk menertibkan aset yang merupakan milik kota Bandung.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan personel Satpol PP Kota Bandung melakukan penggusuran terhadap rumah-rumah dan bangunan milik warga RW 11 Kelurahan Tamansari Bandung, Jawa Barat.
Ditempat yang sama, Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyampaikan penggusuran yang dilakukan untuk menertibkan aset.
Ia pun menegaskan hal ini sesuai dengan perintah Wali Kota Bandung untuk melaksanakan pengamanan dan ketertiban aset.
Lanjut, Rasdian menyatakan Tamansari merupakan aset kota Bandung.
"Karena aset ini adalah milih pemerintah kota bandung, memang ini sepertinya agak cukup lama. Kita sudah memberikan surat perintah. Surat peringatan kesatu, kedua, ketiga, memang waktunya agak lama," tegas Rasdian, dari YouTube KompasTV, Jumat (13/12/2019).
Rasdian menegaskan, sebelum melakukan pengosongan pun pihaknya telah memberikan beberapa surat peringatan.
Namun, alih-alih diindahkan, para warga malah mempropaganda masyarakat untuk melawan pengosongan.
Tetapi itu tidak berpengaruh bahwa suatu saat pemerintah melakukan pembangunan rumah deret, maka memang harus segera diamankan dan ditertibkan.
Meski begitu, Petugas Satpol PP pun tetap melakukan pengosongan rumah-rumah tersebut diiringi tangisan dan teriakan warga.
Setelah melakukan pengosongan, Satpol PP Kota Bandung pun mulai mempersiapkan alat berat di lokasi tersebut, untuk merobohkan bangunan yang masih berdiri kokoh.
Sejumlah warga juga berusaha melakukan penghadangan terhadap alat berat (beko). Kericuhan pun akhirnya tak terelakaan.
Baca: Fakta Lengkap Kerusuhan Tamansari, Berawal Penggusuran 176 Kepala Keluarga Hingga 25 Warga Diamankan
Baca: Ketua Komnas HAM Kecewa dengan Kekerasan Aparat dalam Penggusuran di Tamansari Bandung
Meski begitu, petugas Satpol PP pun tetap mendorong paksa massa pemuda.
Alat berat pun mulai melakukan penggusuran bagunan semi permanen di area tersebut.
Sementara itu, Ketua RW 11 Tamansari Bandung, Rudi Sumaryadi menyampaikan dirinya mendapat pemberitahuan yang langsung berisikan seketika itu dilakukan pengosongan rumah deret tanpa pemberitahuan sebelumnya.