Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengajukan Sanggahan bagi Pelamar CPNS 2019, Bisa Melalui sscn.bkn.go.id

Sejumlah lembaga/kementerian telah mengumumkan hasil seleksi admininstrasi CPNS 2019, untuk pelamar Tidak Memenuhi Syarat dapat melakukan sanggahan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cara Mengajukan Sanggahan bagi Pelamar CPNS 2019, Bisa Melalui sscn.bkn.go.id
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi-CPNS 2019. 

TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah lembaga/kementerian telah mengumumkan hasil seleksi admininstrasi CPNS 2019, untuk pelamar yang belum lulus karena Tidak Memenuhi Syarat(TMS) dapat melakukan sanggahan.

Sanggahan itu dapat dilakukan melalui laman sscn.bkn.go.id dan Login ke akun masing-masing.

Kemudian, cara melakukan sanggahan juga bisa dilihat dalam buku panduan di laman tersebut.

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019.
Ilustrasi-Masa sanggah pada seleksi CPNS 2019.  (Instagram/@bkngoidofficial)

Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar pada hasil seleksi administrasi.

Pelamar diberikan waktu sanggahan tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Selanjutnya, instansi diberikan waktu tujuh hari untuk memproses sanggahan pelamar.

Setelah itu, pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.

Berita Rekomendasi

Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas unggahan pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi.

Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id:

- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.

- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.

Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.

Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)
Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)

- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.

Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas