Cara Mengajukan Sanggahan bagi Pelamar CPNS 2019, Bisa Melalui sscn.bkn.go.id
Sejumlah lembaga/kementerian telah mengumumkan hasil seleksi admininstrasi CPNS 2019, untuk pelamar Tidak Memenuhi Syarat dapat melakukan sanggahan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah lembaga/kementerian telah mengumumkan hasil seleksi admininstrasi CPNS 2019, untuk pelamar yang belum lulus karena Tidak Memenuhi Syarat(TMS) dapat melakukan sanggahan.
Sanggahan itu dapat dilakukan melalui laman sscn.bkn.go.id dan Login ke akun masing-masing.
Kemudian, cara melakukan sanggahan juga bisa dilihat dalam buku panduan di laman tersebut.
Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar pada hasil seleksi administrasi.
Pelamar diberikan waktu sanggahan tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.
Selanjutnya, instansi diberikan waktu tujuh hari untuk memproses sanggahan pelamar.
Setelah itu, pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.
Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas unggahan pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi.
Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id:
- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.
- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.
Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.
- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.
Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.