Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mengajukan Sanggahan bagi Pelamar CPNS 2019, Bisa Melalui sscn.bkn.go.id

Sejumlah lembaga/kementerian telah mengumumkan hasil seleksi admininstrasi CPNS 2019, untuk pelamar Tidak Memenuhi Syarat dapat melakukan sanggahan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Mengajukan Sanggahan bagi Pelamar CPNS 2019, Bisa Melalui sscn.bkn.go.id
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi-CPNS 2019. 

TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah lembaga/kementerian telah mengumumkan hasil seleksi admininstrasi CPNS 2019, untuk pelamar yang belum lulus karena Tidak Memenuhi Syarat(TMS) dapat melakukan sanggahan.

Sanggahan itu dapat dilakukan melalui laman sscn.bkn.go.id dan Login ke akun masing-masing.

Kemudian, cara melakukan sanggahan juga bisa dilihat dalam buku panduan di laman tersebut.

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019.
Ilustrasi-Masa sanggah pada seleksi CPNS 2019.  (Instagram/@bkngoidofficial)

Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar pada hasil seleksi administrasi.

Pelamar diberikan waktu sanggahan tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Selanjutnya, instansi diberikan waktu tujuh hari untuk memproses sanggahan pelamar.

Setelah itu, pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.

Rekomendasi Untuk Anda

Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas unggahan pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi.

Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id:

- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.

- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.

Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.

Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)
Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)

- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.

Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.

Berikut status instansi yang Tampilkan Pengumuman, berdasarkan informasi dari BKN yang diunggah melalui akun Twitter @BKNgoid dan diupdate pada Minggu(15/12/2019), pukul 18:42 WIB:

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas