Gubernur Lemhanas Sebut RUU KKR Patut Disambut Baik dan Diperlukan Bangsa Indonesia
Agus menilai bangsa Indonesia tak akan bergerak maju apabila masih terpaku dan terbelah pada tragedi-tragedi besar di masa lalu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen (Purn) Agus Widjojo mengatakan masuknya rancangan undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (RUU KKR) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 patut disambut baik bangsa Indonesia.
"Saya rasa itu bagus karena sudah masuk di dalam visi pemerintahan, sehingga ini langkah konkret bergerak maju. Jadi KKR memang patut disambut baik dan itu perlu bagi bangsa Indonesia," ujar Agus, ditemui di Gedung Tempo, Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Agus menilai bangsa Indonesia tak akan bergerak maju apabila masih terpaku dan terbelah pada tragedi-tragedi besar di masa lalu.
Baca: RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas RUU Prioritas 2020, DPR Akan Lobi 6 Kementerian
Menurutnya, diperlukan kebesaran jiwa untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut. Apabila masih belum memiliki kebesaran jiwa, niscaya bangsa ini tetap akan terbelah.
"Bagaimana bangsa ini akan bergerak maju bersama-sama membangun menghadapi tantangan masa depan, kalau kita masih tertahan terbelenggu dan terbelah karena peristiwa oleh kita sendiri sebagai sebuah bangsa di masa lalu?" imbuhnya.
Baca: Legislator Partai NasDem Nilai Sangat Tepat RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Ketika disinggung mengenai apakah nantinya RUU KKR dapat menyatukan perbedaan pendapat antara yudisial dan non-yudisial, Agus mengatakan tak ada kebijakan yang disepakati secara absolut oleh semua pihak.
Namun, hal tersebut akan menjadi tantangan tersendiri dalam membuat bangsa Indonesia sadar akan pentingnya rekonsiliasi.
Baca: Ini 15 RUU yang Bakal Digeber DPR dan Pemerintah
"Tidak ada kebijakan yang ditelurkan dan disepakati secara absolut atau disetujui semua komponen. Pasti pro-kontra tetap ada, tapi itu juga terjadi di negara manapun dan itu ciri dari kebijakan. Itu tantangan kita bagaimana menyadarkan bangsa akan pentingnya rekonsiliasi," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah telah selesai menyusun naskah akademik dan draf rancangan undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (RUU KKR). RUU KKR tersebut juga telah masuk dalam prolegnas RUU prioritas 2020.