Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III, Syarkawi Rauf dan Arum Sabil Diperiksa KPK
Syarkawi Rauf dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan untuk memeriksa Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI M Syarkawi Rauf, Senin (16/12/2019).
Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu diperiksa terkait kasus dugaan suap distribusi gula di holding PTPN III tahun 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Syarkawi Rauf dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.
Baca: KPK Segera Adili Pengusaha Pieko Nyotosetiadi Terkait Kasus Kasus Suap Distribusi Gula di PTPN III
Baca: Menteri BUMN Tunjuk Plt Dirut dan Direktur PTPN III
Selain Syarkawi, penyidik juga memanggil Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka I Kadek Laksana.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Laksana)," kata Febri kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Nama Syarkawi sebelumnya muncul dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi.
Syarkawi Rauf saat menjabat Komisaris Utama PTPN VI disebut menerima uang 190.300 dolar Singapura dari Pieko.
"Untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaannya, Pieko Njotosetiadi juga meminta Komisaris Utama PTPN VI dan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PKPU) Muhammad Syarkawi Rauf untuk membuat kajian di mana untuk itu terdakwa telah memberikan uang kepada Muhammad Syarkawi Rauf seluruhnya sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara Rp 1,966 miliar yang diberikan dalam dua tahap," ucap Jaksa KPK Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo, I Kadek Kertha Laksana dan Dirut PTPN III Dolly Pulungan.
Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai 345 ribu dolar Singapura. Pemberian suap itu terkait pendistribusian gula. Perkara Pieko selaku pemberi suap telah bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta.