Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI DAOPS 2 Bandung: Sudah Antisipasi, Ada 44 Titik Rawan
PT KAI mulai bersiap untuk menyangkut angkuta libur Natal dan Tahun Baru 2020. Untuk itu, PT KAI menyiapkan beberapa antisipasi jelang Nataru.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
Tidak Ada Rest Area
Pengguna Jalan TOl Layang Jakarta-Cikampek harus melakukan persiapan cukup.
Pasalnya, tol yang baru diresmikan Minggu (15/12/2019) itu tidak memiliki rest area.
General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJLC) Aprimon menyampaikan Rest Area terdekat berada di Kilometer 50.
"Diharapkan masyarakat sebelum naik elevete sudah menyiapkan dari sisi fisik maupun BBM, dan segala macam," tutur Aprimon yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).
Ia menerangkan, hal tersebut juga berlaku untuk arah sebaliknya.
Pihak Jasa Marga sudah melakukan sosialiasi apabila pengguna berangkat dari Kilometer 48, maka Rest Area ada di Kilometer 6.
Artinya, sekira 38 Kilometer tidak ada tempat istirahat.
Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru menuturkan jalan tol tersebut dioperasikan tanpa dikenakan tarif, alias gratis.
"Memberikan kesempatan kepada pengguna jalan tol untuk memanfaatkan jalan Jakarta-Cikampek elevate II, dalam rangka arus mudik dan balik nanti saat liburan natal dan tahun baru," tutur Dwimawan Heru yang Tribunnews kutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (15/12/2019).
Heru menegaskan tarif dari Simpang Susun Cikunir hingga Karawang Barat sementara tidak akan dikenakan tarif.
Ia menambahkan, pengguna jalan dari Jakarta menuju Cikampek dapat melalui Jalan Tol dalam kota arah Halim/Cawang dan masuk ke Jalan TOl Jakarta-Cikampek.
Pengguna jalan tersebut dapat masuk melalui akses di Kilometer 10 Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah.
Dilansir dari Sekretariat Presiden, untuk pengguna jalan Tol JORR dari arah Jatiasih dapat masuk melalui akses Kilometer 45 Jalan Tol JORR.
Pengguna dari arah Rorotan, masuk melalui akses Kilometer 46 Jalan Tol JORR.
Batas Kecepatan
Dilansir Kompas.com, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan batas kecepatan bagi kendaraan yang melewati jalan tol sepanjang 36,4 kilometer ini yakni minimal 60 kilometer per jam.
Sementara untuk batas kecepatan masksimal yakni 80 kilometer per jam.
Menurutnya, jika kendaraan melaju dengan kecepatan maksimal, maka jalan tol ini dapat ditempuh dalam waktu setengah jam saja.
"Ya enggak jauh-jauh cuma 36 kilometer. Kalau (kecepatan) 80 kilometer per jam paling setengah jam (sudah sampai)," ujar Basuki.
Untuk waktu sementara ini, Tol Japek II masih dibatasi untuk jenis kendaraan yang boleh lewat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi budi mengatakan hanya kendaraan golongan I saja yang boleh melintas sementara waktu di jalan tol tersebut.
"Kalau bicara bus, mobil barang, itu enggak boleh. Sementara (golongan) I dulu nanti sambil kami lakukan evaluasi apakah memungkinkan, kami uji coba dulu," terang Budi, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Rosiana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.