Mendagri Harus Desak Penegak Hukum Segera Usut Temuan PPATK Soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah
Mendagri harus mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kepala daerah tersebut
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian harus mendesak penegak hukum mengusut temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening kasino milik sejumlah kepala daerah di luar negeri.
"Mendagri harus mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kepala daerah tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi kepada Tribunnews.com, Senin (16/12/2019).
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut aparat penegak hukum harus pro-aktif menyelidiki sejumlah kepala daerah yang teridentifikasi dalam temuan PPATK tersebut.
Baca: Soal Temuan Kepala Daerah Miliki Rekening Kasino, Politikus PKB: Jangan-jangan Ini Modus Baru
"PPATK sudah menyampaikan laporannya, tentu bolanya sekarang ada di aparat penegak hukum," kata Arwani Thomafi.
Karena itu, penegak hukum diminta bekerjasama dengan PPATK untuk mengusut kepemilikan rekening kasino dari sejumlah kepala daerah di luar negeri.
Baca: Kronologi Penemuan Tas Mencurigakan di Sekitar Masjid Istiqlal Jakarta, Polisi Pastikan Tak Ada Bom
Hal ini penting untuk segera diungkap penegak hukum guna mencegah hal yang sama dan menjadi modus baru dalam menyembunyikan uang hasil korupsi di luar negeri.
Temuan PPATK ini juga menurut dia, mengkonfirmasi, fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus lebih ketat lagi.
"Hal sama misalnya soal izin ke luar negeri," katanya.
PPATK ungkap ada kepala daerah memiliki rekening kasino di luar negeri
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkap adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah melakukan penempatan dana dengan jumlah fantastis dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
Jumlahnya tidak tanggung-tanggung setara Rp 50 miliar.
Namun, Kiagus Ahmad Badaruddin menolak menyebutkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut.
Baca: Nadiem Makarim Akui Belum Bahas Soal Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pusat PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.