PPATK Temukan Rekening Kasino Kepala Daerah, Apa Kata Pakar Hukum?
kepala daerah diduga menempatkan dana yang sangat besar dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, mendorong upaya penegakan hukum terhadap kepala daerah diduga menempatkan dana yang sangat besar dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
"Ini sudah merupakan bukti kuat untuk melakukan penuntutan terhadap Kepala Darerah, terutama dengan dakwaan TPPU (tindak pidana pencucian uang,-red). Perjudian menjadi predicate crime (kejahatan utama,-red) yang bisa ditintut perkara Undang-Undang tentang tindak pidana Perjudian," kata dia, saat dihubungi, Senin (16/12/2019).
Baca: Temuan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah Senilai Rp 50 M, Ini Tanggapan KPK, Mendagri dan Politisi
Baca: PPATK Temukan Rekening Kasino Kepala Daerah di Luar Negeri, Polri: Harus Ada Cukup Bukti
Menurut dia, temuan itu menjadi bukti nyata seseorang yang ingin berkuasa bukan ingin memajukan daerah atau rakyatnya, tetapi lebih berorientasi kepada pemanfaatan jabatan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dirinya.
Selain itu, kata dia, temuan itu membuktikan bahwa sistem yang sebagus apapun, manusia selalu mencari kelemahan, meskipun akhirnya terlacak juga oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sistem keuangan negara harus terus-menerus diperbaiki agar kelemahannya tidak merangsang libido koruptif," tambahnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang sangat besar dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
Jumlahnya tak tanggung-tanggung setara Rp50 miliar. Sayangnya Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menolak menyebutkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut.
"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pusat PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Badaruddin menambahkan pihaknya juga masih menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus eks Bupati Kukar dan pihak terkait lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.