Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Program Baru USBN dan UN 2020, Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbud

Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) 2020 melalui Peraturan Menteri (Permendikbud).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Program Baru USBN dan UN 2020, Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbud
Permendikbud Nomor 43 tahun 2019
Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bergerak cepat menetapkan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) 2020 melalui Peraturan Menteri (Permendikbud).

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menetapkan empat arah kebijakan nasional pendidikan "Merdeka Belajar", 

Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN).

Dalam Permendikbud tersebut, disebutkan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan karakter peserta didik secara utuh.

Tidak hanya itu, dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik dengan di sekolah juga diberikan keleluasaan untuk berinovasi.

Ada beberapa hal penting terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya:

Berita Rekomendasi

Bentuk USBN

1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa

  • portofolio.
  • penugasan.
  • tes tertulis.
  • bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan standar nasional pendidikan.

2. Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Syarat kelulusan

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

  • menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  • memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  • mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

2. Kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.

Ujian Nasional (UN)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas