Resmi, Kapolri Idham Azis Lantik Listyo Sigit Prabowo Jadi Kabareskrim, Dapat 'Warisan' Kasus
Kapolri Idham Azis resmi melantik Irjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim), Senin (16/12/2019).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Irjen Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim), mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Kapolri, Jenderal Idham Azis.
Dilansir Kompas.com, Idham Azis memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah perwira tinggi (pati) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Dengan dilantiknya Listyo Sigit Prabowo, jabatan Kabareskrim akhirnya terisi setelah kosong lebih dari dua bulan.
Sebelumnya, sejumlah nama santer dikaitkan dengan posisi Kabareskrim.
Irjen Listyo Sigit terpilih dari nama-nama lain yang mencuat seperti Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza, Kabaintelkam Komjen Agung Budi, hingga Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy.
Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo telah 'diwarisi' tugas dan tanggung jawab.
Satu di antaranya adalah kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang hingga kini belum ada titik terang.
Target Presiden
Padahal, Presiden Jokowi memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Idham Azis mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Dikutip Kompas.com, hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.
Jokowi tidak memberikan jawaban saat ditanya apakah ia akan membentuk tim gabungan pencari fakta independen jika target itu tak terpenuhi.
Jokowi sebelumnya sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam 3 bulan.
Target itu diberikan Jokowi pada 19 Juli, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.