Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Rangkap Jabatan BUMN, Andre Rosiade: di Mata Direksi, Komisaris Hanya Pajangan

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menilai adanya rangkap jabatan dalam perusahaan BUMN karena peran komisaris selama ini tidak terlalu dianggap.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Soal Rangkap Jabatan BUMN, Andre Rosiade: di Mata Direksi, Komisaris Hanya Pajangan
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (22/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade menilai adanya rangkap jabatan dalam perusahaan BUMN karena peran komisaris selama ini tidak terlalu dianggap.

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam acara Sapa Indonesia Malam yang videonya diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Minggu (15/12/2019).

Andre mengungkapkan terbongkarnya jabatan gemuk mantan Dierktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara, dapat menjadi pelajaran untuk BUMN.

Ia juga mengatakan hal ini membuktikan bahwa selama ini, jabatan komisaris hanya dipandang sebagai pajangan oleh para direksi.

"Tapi yang menarik, ini juga menjadi pelajaran," ujar Andre.

"Kenapa dari zaman bu Rini dan menteri sebelumnya ini tidak diurus? Karena memang persepsi dari dulu, komisaris cuma dianggap orang sebagai pajangan," imbuhnya.

Menurut penuturannya adanya kedekatan para direksi dengan petinggi BUMN membuat peran komisaris dirasa tidak penting dalam perusahaan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Karena direksi merasa ‘saya nggak perlu diawasi sama kamu, saya ini dekat dengan deputi menteri, dekat dengan sesmen sama menteri BUMN, saya nngak perlu adanya komisaris' gitu," ungkap Andre.

"Sehingga inilah persepsi selama ini dimata direksi-direksi bahwa komisaris hanya pajangan," imbuhnya.

Andre pun menyinggung terkait langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang akan fokus memperkuat peran komisaris di perusahaan BUMN.

Menurut politisi Gerindra, ini merupakan langkah yang benar.

Karena ini dapat mencegah adanya penggemukan jabatan seperti yang dilakukan oleh Ari.

"Betul yang disampaikan Pak Arya dan Pak Erick berulang kali setelah kasus Garuda Indonesia, bahwa periode ini komisaris ada diperkuat perannya," ujar Andre.

"Komisaris akan menjadi mata telinga menteri BUMN untuk mengawasi direksi," tambahnya.

"Itu sudah langkah tepat," tegasnya.

Andre menuturkan adanya rangkap jabatan akan membuat kerja perusahaan BUMN menjadi tidak efektif.

"Ya tentu kalau jabatan terlalu banyak tidak akan efektif," ujar Andre.

"Lalu waktunya tersita dan untuk direksi perusahaan itu pun mereka akan sulit berkonsentrasi," tuturnya.

Di sisi lain, Andre juga menyinggung terkait peraturan menteri (permen) BUMN.

Andre menilai, Permen BUMN no 4 tahun 2014 bertentangan dengan Undang - Undang no 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam Permen No 4 2014 hanya mengatur terkait gaji direksi dan komisaris, namun tidak ada pembatasan dalam jumlah komisaris.

Sementara dalam UU no 19 2013 Pasal 25 bahwa direksi BUMN dilarang merangkap jabatan direksi di BUMN, BUMD, dan BUMS.

Andre juga menyinggung terkait Pasal 33 dalam UU no 19 tahun 2013 tersebut.

Menteri BUMN, Erick Thohir
Menteri BUMN, Erick Thohir (Youtube KompasTV)

"Dan di Pasal 33 juga tertulis komisaris BUMN dilarang merangkap di komisaris - komisaris atau direksi tempat lain," ujar Andre.

"Jadi sebenarnya Permen no 4 tahun 2014 soal penetapan gaji direksi dan dewan komisaris atau pengawas, benar-benar bertentangan dengan UU BUMN," tegasnya.

Andre merasa terbongkarnya rangkap jabatan yang dilakukan Ari merupakan pintu masuk bagi Erick untuk dapat membuat Permen baru.

Yakni yang mengatur terkait rangkap jabatan dalam perusahaan BUMN.

Andre pun memberikan saran agar direksi yang merangkap jabatan tidak mendapatkan gaji tambahan juga.

"Ini merupakan pintu masuk untuk segera membuat permen baru yang tegas bahwa kalaupun direksi menjadi komisaris boleh," ujar Andre.

"Tapi minimal satu maksimal dua (jabatan) namun tidak usah digaji, karena gaji mereka sudah bagus," imbuhnya.

Rangkap Jabatan Ari Askhara

I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara resmi diberhentikan dari jabatan Dirut Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Kamis (5/12/2019).
I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara resmi diberhentikan dari jabatan Dirut Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Kamis (5/12/2019). (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Dikutip dari TribunWow.com, yang melansir dari YouTube KompasTv, berikut adalah beberapa jabatan yang dipegang oleh Ari Askhara.

  • Komisaris Utama PT GMF AEROASIA TBK
  • Komisaris Utama PT CITILINK INDONESIA
  • Komisaris Utama PT AEROFOOD INDONESIA
  • Komisaris Utama PT GARUDA ENERGI LOGISTIK & KOMERSIL
  • Komisaris Utama PT GARUDA INDONESIA AIR CHARTER
  • Komisaris Utama PT GARUDA TAUBERES INDONESIA 

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (TribunWow.com/Anung Aulia Malik)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas