Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto Ditunjuk Sebagai Ketua Wantimpres, Ketua DPP Partai Hanura: No Longer a Part of Hanura

Penunjukkan mantan Menko Polhukam Wiranto sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden mendapat tanggapan dari Hanura.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
zoom-in Wiranto Ditunjuk Sebagai Ketua Wantimpres, Ketua DPP Partai Hanura: No Longer a Part of Hanura
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto saat pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Karena Bang OSO lebih mencintai Partai Hanura ketimbang duduk menjadi pejabat tinggi negara," ujar dia.

Lebih lanjut, Inas menunggu surat pengunduran diri dari Wiranto setelah ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres.

"DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina," kata Inas, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Soal larangan rangkap jabatan itu disebutkan Inas tertuang dalam UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden No 19/2006.

Dalam Pasal 12 huruf (c) UU No 19/2006 itu tertulis: anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

"Karena berdasarkan UU No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai," ujarnya.

Maka dari itu, Inas pun meminta Wiranto untuk bersikap layaknya negarawan dengan tidak menunda-nunda mengundurkan diri.

Berita Rekomendasi

"Sejatinya Wiranto sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPP Partai Hanura secara tertulis dan tidak menunda-nunda dengan memanfaatkan ruang yang diberikan oleh UU No 19/2006 tersebut, yakni paling lambat 3 bulan setelah dilantik sudah harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai," ujar Inas.

"Karena sikap menunda-nunda tersebut bukanlah sikap seorang negarawan," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, alasan Presiden Jokowi memilih Wiranto sebagai Ketua Wantimpres karena memiliki rekam jejak dan pengalaman di bidang pemerintahan.

Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto usai pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto usai pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Masalah pengalaman, track record, Pak Wiranto kan track record dan pengalamannya panjang di pemerintahan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/12/2019).

Selain itu, Jokowi mengatakan, sosok Wiranto dinilai bisa menangani berbagai macam masalah.

Wiranto dinilai Jokowi bisa memberikan nasihat dan pertimbangan kepada dirinya.

"Menangani banyak masalah, memberikan nasihat, dan pertimbangan kepada presiden," jelas Jokowi.

(Tribunnews.com/Whiesa/Nuryanti) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Tsarina Maharani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas