Adanya Temuan Narkoba di Diskotek Colosseum, Pemprov DKI Jakarta Cabut Penghargaan Adhi Karyawisata
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut penghargaan Adhi Karyawisata diskotek Colosseum.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut penghargaan Adhi Karyawisata Diskotek Colosseum.
Pencabutan penghargaan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota DKI Jakatarta, Saefullah di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2019).
Pencabutan penghargaan ini karena berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta, Diskotek Colosseum tersebut masih menjadi perhatian khusus atas kasus narkotika.
Menurut Sekda Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, pencabutan penghargaan berdasarkan perkembangan fakta yang terjadi di lapangan.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, ada hasil kunjungan BNN, kemudian teguran kepala dinas dan surat pernyataan, serta ada tahapan-tahapan yang tim tidak cermat," jelas Saefullah, dilansir Youtube KompasTV.
Adanya fakta tersebut maka Saefullah menyampaikan pemberian penghargaan Adhi Karyawisata 2019 kepada Colosseum dibatalkan.
Pemprov DKI Jakarta itu sendiri telah mengirim surat pemanggilan dan teguran tertulis kepada pemilik usaha untuk meningkatkan pengawasan.
Pemprov DKI Jakarta meminta agar pihak Diskotek Colosseum dapat meningkatkan pengawasan kepada para pengunjungnya.
Sebelumnya diketahui penghargaan Adhi Karyawisata diberikan kepada Diskotek Colosseum pada 9 Desember 2019 lalu.
Pemberian penghargaan kepada Colosseum diputuskan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Hal ini tercantum dalam SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemenang Adikarya Wisata Tahun 2019, yang dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Diskotek Colosseum mendapat penghargaan dengan kategori nominasi hiburan dan kreasi - klab.
Penghargaan Adhi Karyawisata merupakan penghargaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang dinilai berkontribusi nyata dalam mempromosikan pariwisata di ibu kota.
Adanya pemberian penghargaan pun sempat menuai perhatian publik hingga membuat berita yang cukup viral.
Namun, pada 10 Oktober 2019 lalu, BNN Provinsi DKI Jakarta memberikan surat rekomendasi setelah adanya penangkapan pengguna narkoba di Diskotek Colosseum.
Adanya peristiwa ini, Pemprov DKI Jakarta berjanji pemberian penghargaan Adhi Karyawisata untuk selanjutnya akan ditinjau lebih cermat lagi agar tidak mengulang kesalahan yang sama.
Temuan Narkoba di Colosseum
Dilansir Kompas.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mengamankan 34 pengunjung Colosseum yang positif mengonsumsi narkoba seusai dites urine, pada Minggu (8/9/2019).
Terdapat 19 orang laki-laki dan 15 orang perempuan diamankan.
Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga memberikan keterangan bahwa selain memberikan surat rekomendasi juga mengabarkan akan dilakukan penutupan sebab penemuan narkoba di lokasi Diskotek.
Hal ini berdasarkan pada Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018, berbunyi:
Setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
Adapun pencabutan izin ini dilakukan tanpa tahapan sanksi teguran tertulis pertama, kedua, ketiga, dan tanpa penghentian sementara kegiatan usaha.
Kontroversi Penghargaan Adhi Karyawisata
Pemberian penghargaan Adhi Karyawisata kepada Diskotek Colosseum sempat menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Khususnya di media sosial Twitter, berawal dari sebuah akun bernama @ayudh69 memosting plakat pengahrgaan Colosseum Jakarta.
Plakat itu adalah penghargaan Adhi Karyawisata dari Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Selamat utk Diskotek Colloseum Jakarta, mendapat penghargaan Adikarya Wisata dari Gubernur," cuitan akun @ayudh69.
Akhirnya cuitan tersebut ramai mengundang komentar nyinyiran publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Alberto Ali memberikan keterangan bahwa pemberian penghargaan tersebut berkategori Hiburan dan Rekreasi Kelab Malam.
Terdapat 155 pelaku usaha, institusi, dan perusahaan dalam nominasi ini.
Ada 31 kategori pengusaha bidang jasa pariwisata.
Adapun proses penilaian berdasarkan seleksi administrasi, penilaian kinerja, dan penilaian akhir dengan mengunjungi tempat usaha para nominator. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)