Agus Rahardjo Klaim KPK Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 16,17 Triliun dari Sektor SDA
KPK mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,17 triliun di sektor sumber daya alam (SDA) dalam 4 tahun terakhir
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,17 triliun di sektor sumber daya alam (SDA) dalam empat tahun terakhir.
Penyelamatan keuangan negara ini dilakukan KPK melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) yang merupakan kelanjutan dari berbagai kegiatan pencegahan di sektor sumber daya alam yang berjalan secara bertahap dan berkelanjutan dari tahun 2009 hingga saat ini.
"Selama empat tahun terakhir, yaitu dari tahun 2016 hingga 2019 terdapat potensi pendapatan dan penyelamatan keuangan negara sejumlah total Rp 16,17 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Baca: Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Undang Sumantri Sudah Dipecat dari Kementerian Agama Sejak 2013
Agus membeberkan sejumlah kajian yang dilakukan KPK terkait SDA sejak 2016 hingga saat ini.
Pada 2016, KPK melakukan kajian terkait perkebunan, sistem pengelolaan sumber daya air.
Sementara pada 2017, KPK melakukan kajian sistem pengelolaan kawasan hulu sumber daya air.
Setahun berikutnya, KPK mengkaji sistem tata kelola pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
"Tahun 2019, KPK bersurat kepada Presiden terkait dengan Pengusahaan Pertambangan Batubara. Dalam surat ini, KPK mempertimbangkan beberapa aturan dalam revisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Agus.
Tak hanya kajian, terkait sektor sumber daya alam, KPK telah menetapkan aksi taktis, strategis dan sistematis penyelamatan sumber daya alam.
Baca: Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Undang Sumantri Sudah Dipecat dari Kementerian Agama Sejak 2013
Aksi taktis diperlukan untuk menyelesaikan persoalan sumber daya alam yang aktual dalam jangka pendek.
Beberapa di antaranya dengan membangun sistem informasi yang terintegrasi sebagai instrumen pengendalian, rekonsiliasi informasi dan data, audit kepatuhan dan koordinasi penataan kewajiban.
Sementara aksi strategis dilakukan untuk membangun sistem pengendalian korupsi, dan sistematis secara komprehensif membenahi tata kelola SDA.
"Gerakan GNP-SDA membutuhkan komitmen keberlanjutan untuk tetap menjaga tata kelola SDA berjalan di jalur yang benar," kata Agus.
Untuk itu, KPK menetapkan arah dan strategi GNP-SDA selanjutnya.
Beberapa di antaranya, pengelolaan SDA yang berkeadilan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang, mengatasi ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan SDA, optimalisasi nilai manfaat SDA untuk kemakmuran rakyat dan berkeadilan, pengelolaan pajak sektor SDA yang bersih, bebas korupsi, dan berkeadilan.
Baca: KPK Telah Jerat Anak Buah Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri