Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Perdagangan 2019, Cek Nama Pelamar yang Lolos di Sini
Kementerian Perdagangan resmi umumkan nama pelamar yang lulus seleksi administrasi CPSN 2019 hari ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Bagi pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diberi waktu selama 3 hari, sesuai waktu yang disediakan pada masing-masing instansi.
Sanggah bisa dilakukan jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi CPNS 2019.
Masa sanggah CPNS 2019 adalah waktu atau masa yang diberikan kepada peserta CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.
Lalu bagaiamana cara mengajukan sanggahan apabila gagal di seleksi administrasi CPNS 2019?
1. Cek langsung dan masuk ke website masing-masing instansi untuk mengetahui informasi pengumuman seleksi adminitrasi.
2. Kemudian login menggunakan NIK dan password di sscn.bkn.go.id., cek pada bagian pengumuman hasil seleksi administrasi Anda di bagian bawah formulir resume Anda.
3. Setelah Anda mendapatkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, Anda dapat memilih tombol sanggahan.
Pelamar hanya dapat menyanggah kesalahan dokumen, namun Anda tidak dapat memasukkan dokumen baru.
Peserta hanya bisa memberi alasan di dokumen yang menjadi kesalahan kalian sehingga tidak lulus seleksi administrasi.
4. Berikan alasan yang masuk akal dan sesuai dengan kesalahan yang telah Anda lakukan di SSCN, sebaiknya Anda segera melakukan sanggahan ketika informasi pengumuman telah disampaikan, karena masa sanggah hanya disediakan waktu 3 hari.
5. Nantinya sanggahan Anda akan dipertimbangkan kembali, dan pengumuman verifikasi sanggahan akan diumumkan di portal SSCN.
Apabila sanggahan peserta diterima maka status peserta akan berganti menjadi lolos seleksi, dan melanjutkan pada tahap seleksi berikutnya.
Namun jika sanggahan tidak diterima maka pada informasi pengumuman peserta masih dinyatakan belum lolos seleksi pada tahap pertama ini.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)