Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Perdagangan 2019, Cek Nama Pelamar yang Lolos di Sini
Kementerian Perdagangan resmi umumkan nama pelamar yang lulus seleksi administrasi CPSN 2019 hari ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyediakan waktu untuk masa sanggah selama 3 hari yaitu pada tanggal 18 Desember hingga 20 Desember 2019 bagi peserta yang tidak lulus seleksi administrasi.
Kemudian jawaban sanggah akan disampaikan pada tanggal 18 Desember 2019 hingga 24 Desember 2019.
Untuk pencetakan kartu ujian peserta yang lolos seleksi dapat dilakukan pada tanggal 26 Desember 2019.
Pada website resmi Kementerian Perdagangan juga menyatakan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu yang akan diberitahukan melalui pengumuman resmi.
Selain melalui rilis dari situs resmi, pelamar CPNS 2019 dapat mengecek kelolosan seleksi administrasi melalui akun sscan.bkn.go.id dengan login sesuai NIK dan password akun.
Jika pelamar dinyatakan lolos, maka akan muncul keterangan, 'Selamat Anda Lulus' atau mendapat tulisan "SELAMAT! Anda Lulus tahap administrasi berkas".
Jika peserta lolos seleksi administrasi maka akan muncul perintah atau keterangan untuk melakukan pencetakan kartu peserta ujian.
Bagi pelamar yang dinyatakan lolos, diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi berikutnya yaitu SKD dan SKB sesuai jadwal yang disampaikan pada pengumuman hasil seleksi.
Sedangkan apabila pelamar dinyatakan tidak lolos akan muncul keterangan, 'Maaf Anda Tidak Lulus' atau mendapat tulisan "Mohon Maaf! Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi yang dilamar".
Disebutkan, pernyataan lolos atau tidak pada Seleksi Administrasi nanti akan disertai alasannya.
Peserta atau pelamar dapat mengetahui kekurangan atau kesalahan saat mendaftar pada portal SSCN ini.
Bagi pelamar yang belum lolos seleksi administrasi, bisa melakukan sanggahan dengan beberapa ketentuan.
Anda akan diberikan tombol untuk menyanggah, jika ingin menyanggah hasil seleksi, namun Anda tetap tidak diperbolehkan untuk memasukkan dokumen baru.
Pelamar diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.