Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Undang Sumantri Sudah Dipecat dari Kementerian Agama Sejak 2013

Kementerian Agama RI telah memberhentikan Undang Sumantri (USM) yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi, sejak tahun 2013.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Undang Sumantri Sudah Dipecat dari Kementerian Agama Sejak 2013
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Rinciannya untuk perkara pertama Rp 12 miliar dan perkara kedua Rp 4 miliar.

Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan pada Agustus 2011, pimpinan Komisi VIII DPR bersama Badan Anggaran Komisi VIII DPR menandatangani lembar persetujuan Program dan Kegiatan RAPBN-P Kemenag tahun anggaran 2011.

Terdapat alokasi anggaran total sebanyak Rp 114 miliar untuk pengadaan;

Baca: Ray Rangkuti Sebut Pimpinan KPK Jilid V Harus Bisa Tuntaskan Kasus-kasus Korupsi Besar

1) Peralatan Laboratorium Komputer MTs sebesar Rp40 miliar;

2) Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang MTs sebesar Rp23,25 miliar;

3) Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang MA sebesar Rp50,75 miliar.

Kata Syarif, Undang selaku PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.

Berita Rekomendasi

Kemudian pada Oktober 2011, Undang selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT. CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut.

"Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan 'biaya peminjaman' perusahaan," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Baca: Ray Rangkuti Sebut Pimpinan KPK Jilid V Harus Bisa Tuntaskan Kasus-kasus Korupsi Besar

Kemudian pada November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT. BKM sebagai pemenang. Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan.

Syarif mengatakan Undang selaku PPK mengetahui adanya sanggahan tersebut, namun setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung menandatangani kontrak bersama PT. BKM.

"Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs tahun anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 miliar," kata Syarif.

Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan MA

Syarif menjelaskan, pada Agustus 2011, pihak Kemenag melalui salah satu pejabatnya menyetujui konsep Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Madrasah yang dipresentasikan oleh PT. TELKOM.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas