Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Bakal Tanya Tujuan PPATK Umumkan soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah

jika PPATK tak sanggup menindaklanjuti kasus tersebut, Jazilul mengimbau agar PPATK berkoordinasi dengan penegak hukum

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Komisi III DPR Bakal Tanya Tujuan PPATK Umumkan soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah
Ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid akan mempertanyakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal kasus dugaan kepala daerah yang menyamarkan uangnya dalam rekening kasino di luar negeri.

Jazilul juga menyebut akan mempertanyakan tujuan dan maksud PPATK mempublikasikan kasus tersebut ke publik.

"Itu mekanisme rapat saja. Tentu akan dipertanyakan apa tujuannya dan maksudnya," ujar Jazilul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Ia menilai apabila tujuan PPATK memberikan nasihat pada yang lain sebenarnya akan lebih baik memanggil orang yang diduga terkait kasus tersebut.

Namun, jika PPATK tak sanggup menindaklanjuti kasus tersebut, Jazilul mengimbau agar PPATK berkoordinasi dengan penegak hukum daripada membuat kegaduhan.

"Koordinasi dengan penegak hukum yang lain kalau memang tidak sanggup. Daripada membuat kegaduhan lalu belum tentu benar," tandasnya.

Baca: Wakil Ketua MPR Pertanyakan PPATK yang Tak Proses soal Dugaan Rekening Kasino Kepala Daerah

Baca: Bukan Cari Panggung, Ini Tujuan PPATK Ungkap ke Publik Rekening Kasino Kepala Daerah hingga Rp 50 M

Baca: Kemendagri Serahkan Kasus Temuan Rekening Kasino Kepala Daerah ke PPATK dan Polisi

Sebelumnya diberitakan, PPATK menyatakan menemukan modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh kepala daerah melalui tempat perjudian di luar negeri atau kasino.

Berita Rekomendasi

"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing," kata Ketua PPATK Kiagus Badaruddin ketika dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).

"Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," imbuhnya.

Menurut Kiagus Badaruddin, ada dua cara yang digunakan oknum kepala daerah dalam modus ini.

"Menyimpannya dalam rekening kalau dia mau main dia tarik. Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin," ungkap Kiagus.

Dia menjelaskan, mekanisme pencucian uang diawali dengan menukarkan uang hasil pendapatannya dengan koin kasino.

Setelah itu, mereka menunggu hingga jam operasional kasino berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai dan surat tanda terima, lalu membawanya ke Indonesia dalam status legal.

"Dia bisa menggunakan dan membawa bukti receipt bahwa uang itu berasal dari main judi. Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum," jelasnya.

Akan tetapi PPATK, kata Kiagus, belum dapat mengungkapkan terduga pelaku PPATK dari kalangan kepala daerah sampai pendalaman yang dilakukan selesai.

"Saya belum kasih tahu siapa, di mana, nanti hilang semua ini. Kita cuma memberikan efek jangan sampai berbondong-bondong lagi lah orang main ke luar negeri, kecuali duitnya sendiri," pungkas Kiagus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas