Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Ingatkan Advokat Tak Boleh Langgar Kode Etik

Padahal para korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 di Ethiopia disebut sudah menyewa pengacara dari Kenya dan AS.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat Ingatkan Advokat Tak Boleh Langgar Kode Etik
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengamat hukum Petrus Selestinus mengomentari kabar ditangkapnya sejumlah warga negara asal Indonesia oleh aparat berwenang di Nairobi, Kenya atas kasus dugaan penyuapan terkait kompensasi korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 di Ethiopia.  

Warga negara Indonesia yang bekerja untuk tim pengacara ES dari HO, sebuah firma hukum di Amerika itu, diduga menyuap pengacara lokal dan anggota keluarga korban supaya dapat mengambil alih perwakilan kasus-kasus itu.

Padahal para korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 di Ethiopia disebut sudah menyewa pengacara dari Kenya dan AS.

Menurut Petrus, jika benar kabar tersebut maka firma hukum yang menyebabkan sejumlah warga negara asal Indonesia yang ditahan itu telah menyalahi kode etik advokat bahkan bisa diskualifikasi dalam tindakan pidana. 

"Tindakan para pengacara dari firma hukum tersebut dikhawatirkan melanggar kode etik tetapi bisa masuk kualifikasi tindak pidana apalagi melakukan percobaan penyuapan terhadap pengacara lokal (Kenya)," kata Petrus, Selasa (17/11/2019). 

Baca: Jadi Volunteer di Kenya, Rachel Amanda Senang Dapat Teman Baru

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menambahkan, organisasi profesi advokat Indonesia bisa menjatuhkan sanksi etik jika memang terbukti ada pengacara dari Indonesia yang terlibat dan bersalah. 

BERITA TERKAIT

"Organisasi profesi advokat Indonesia harus menyikapi perilaku advokat Indonesia dengan menjatuhkan sanksi etik jika memang terbukti ada pengacara dari Indonesia yang terlibat dan bersalah. lalu mendorong penyelesaian secara pidana di Kenya atau di Indonesia," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengacara termasuk 4 orang berkewarganegaraan Indonesia diamankan aparat berwenang di Nairobi, Kenya, dengan tuduhan telah menyuap terkait kompensasi korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 di Ethiopia. 

Mengutip Viusasanews, menyebut empat warga negara Indonesia asal Indonesia yang bekerja untuk firma hukum asal Amerika itu diamankan pada 27 November. 

Seorang petugas penyelamat berdiri di dekat rongsokan pesawat yang jatuh di Medellin, Kolombia hari Selasa (29/11). Hanya 5 penumpang yang ditemukan selamat dalam kecelakaan ini.
Seorang petugas penyelamat berdiri di dekat rongsokan pesawat yang jatuh di Medellin, Kolombia hari Selasa (29/11). Hanya 5 penumpang yang ditemukan selamat dalam kecelakaan ini. (VOA)

Mereka datang ke Afrika untuk menawarkan sejumlah uang kepada keluarga para korban kecelakaan Penerbangan 302 Ethiopian Airlines untuk memikat mereka untuk mengganti pengacara.

Penerbangan 302 Ethiopian Airlines adalah penerbangan dari Addis Ababa di Etiopia ke Nairobi, Kenya.

Pada 10 Maret 2019, pesawat Boeing 737 MAX 8 yang mengoperasikan penerbangan itu jatuh di dekat kota Bishoftu enam menit setelah lepas landas, menewaskan semua 157 orang di dalamnya.

Keluarga para korban yang mereka hubungi sudah menyewa pengacara dari Kenya dan AS.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas