Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Ingatkan Advokat Tak Boleh Langgar Kode Etik

Padahal para korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 di Ethiopia disebut sudah menyewa pengacara dari Kenya dan AS.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat Ingatkan Advokat Tak Boleh Langgar Kode Etik
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Tujuan mereka adalah untuk menyuap pengacara lokal dan anggota keluarga sehingga ES dari HO dapat mengambil alih perwakilan dari kasus-kasus itu. 

Polisi dan otoritas imigrasi mencegah warga negara Indonesia tersebut untuk melanjutkan rencana mereka ketika seorang anggota keluarga yang diwakili oleh Firma Hukum Clifford menelepon pihak berwenang.

Kabarnya seorang warga lokal Kenya bernama Amos direkrut oleh ES dari firma hukum HO untuk menghubungi secara tidak etis keluarga-keluarga korban kecelakaan itu menurut komentar yang dibuat oleh VH.

Menurut penyelidikan, warga Indonesia itu akan menghubungi keluarga dengan dalih memberikan berita tentang kasus pengadilan di Chicago dan menawarkan "kenyamanan" untuk kehilangan tragis keluarga korban. 

Setelah keluarga setuju untuk bertemu dengannya, maka si pengacara itu dan rekan-rekannya akan menawarkan uang kepada keluarga korban untuk berganti pengacara.

Firma itu kabarnya akan membayar US$ 30.000,00 kepada pengacara setempat sehingga mereka akan mengakhiri kontrak mereka dengan firma hukum setempat dan memberikan kasus mereka kepada ES dari HO. 

Selain membayar suap kepada pengacara lokal,  ES dari HO juga kabarnya akan membayar uang muka kepada klien untuk berganti pengacara.

BERITA TERKAIT

Selain pembayaran awal untuk beralih pengacara, klien juga dibayar pembayaran bulanan setara dengan gaji penumpang sampai kasus mereka diselesaikan. 

Mercy Wambua, Kepala Pejabat Eksekutif Masyarakat Hukum Kenya menyatakan:

“Kami marah dengan praktik yang tidak etis dari firma hukum di Kenya. Kami akan mengajukan pengaduan ke Florida dan akan menentukan hukuman yang tepat sesuai peraturan pemerintah Kenya setempat."

Mercy Wambua menambahkan bahwa ini adalah pelanggaran yang sangat serius terhadap aturan hukum dan etika yang dapat menyebabkan pengacara ini diberhentikan dan diproses secara hukum pidana.    

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas