Alasan KPK Tidak Giat OTT Setelah UU 19/2018 Berlaku
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, ada kendala teknis yang membuat KPK tak melakukan OTT sejak UU tersebut berlaku pada 17 Oktober 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pemberlakukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menghalangi lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, ada kendala teknis yang membuat KPK tak melakukan OTT sejak UU tersebut berlaku pada 17 Oktober 2019.
"Kemarin itu ada sedikit problem teknis sebenarnya. Jadi pas UU berlaku, kemudian ada ganti server . Ganti server sekitar seminggu, dua minggu lalu kita boleh dikatakan monitoringterhadap sprindaknya (surat perintah penindakan) tidak efektif," kata Agus di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Baca: Jokowi Sebut Artidjo Alkostar Cocok Jadi Dewan Pengawas, Ini Respons KPK
Namun demikian, Agus memastikan persoalan tersebut sudah dapat diatasi. Dia juga menyampaikan monitoring terhadap sprindak sudah kembali berjalan normal.
"Jadi, mestinya kalau ada kasus, bisa saja hari ini OTT terjadi," ujar Agus.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) itu menjelaskan, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak meniadakan kewenangan OTT. Apalagi, kata dia, ada masa transisi penerapan UU selama dua tahun.
Baca: Data KPK Sebut Penegakan di Sektor SDA Masih Kurang
Menurut Agus, selain persoalan teknis, OTT tidak ada disebabkan tidak ada kasus yang dapat ditindak dengan operasi senyap tersebut. Jika terdapat kasus yang memenuhi syarat, pihak KPK tidak segan melakukan tindakan tersebut.
"Ya mungkin bisa saja nanti sebentar lagi OTT," kata Agus.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya juga menampik anggapan lumpuhnya tugas penindakan lembaganya akibat pemberlakuan UU baru. Anggapan tersebut muncul karena tidak ada OTT yang menyasar sejumlah calon kepala daerah menjelang Pilkada 2020.
" Enggak, enggak. Kita kan hari ini masih pakai Undang-Undang lama. Kita pakai pasal 69 D," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 6 Desember 2019 lalu.
Dalam Pasal 69 D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, maka seluruh pelaksanaan tugas dan kewenagan berpedoman dengan regulasi yang lama.