Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asuransi Jiwasraya Gagal Bayar Rp 12,4 Triliun, Erick Tohir Rancang Solusi Bentuk Holdingisasi

Menteri BUMN Erick Thohir merancangkan solusi kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dengan membentuk holdingisasi perusahaan asuransi.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Asuransi Jiwasraya Gagal Bayar Rp 12,4 Triliun, Erick Tohir Rancang Solusi Bentuk Holdingisasi
Kolase TRIBUNNEWS/KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Erick Tohir Rancangkan Solusi PT Asuransi Jiwasraya 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan dalam masalah ini terdapat indikasi tindak kriminal pada kasus gagal bayar Jiwasraya.

Menyikapi hal ini, Sri Mulyani akan melibatkan pihak kepolisian, kejaksaaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.

"Kita juga menengarai kalau disitu ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sri Mulyani, Senin (15/12/2019).

Dilansir Kompas TV pada Rabu (18/12/2019), pihak kepolisian pun menyebut siap berkoordinasi dengan kementerian keuangan terkait masalah asuransi Jiwasraya.

Tak jauh berbeda, melihat kejadian ini, DPR menduga adanya permainan manajemen lama di Jiwasraya.

Komisi IV DPR merekomendasikan pencekalan terhadap mantan direksi lama PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 yang menyebabkan Jiwasraya terbelit utang.

Kini Kejaksaan Agung telah mengambil alih kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Kasus dugaan korupsi Jiwasraya telah masuk ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, KPK mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya yang menyebabkan PT Asuransi Jiwasraya terbelit utang.

KPK mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya yang menyebabkan PT Asuransi Jiwasraya terbelit utang.

KPK siap membantu pendalaman kasus ini mengingat banyak nasabah yang dirugikan hingga mencapai angka triliunan rupiah. (*)

(Tribunnews/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas