Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan di Tanjung Priok, Sri Mulyani: Kerugian Negara Rp 48 Miliar
Sri Mulyani membeberkan kasus penyelundupan kendaraan mewah di Tanjung Priok dengan perkiraan total kerugian mencapai Rp 48 miliar.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Fathul Amanah
![Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan di Tanjung Priok, Sri Mulyani: Kerugian Negara Rp 48 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sri-mulyani-di-tanjung-priok.jpg)
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan di Tanjung Priok, Sri Mulyani: Kerugian Negara Rp 48 Miliar
Serta 35 motor yang juga hasil tindakan yang melanggar aturan tersebut.
Data yang disampaikan oleh Sri Mulyani merupakan jumlah kendaraan penyelundupan yang hanya ditemukan oleh pihak Bea Cukai Tanjung Priok.
Atas kerja keras semua pihak, tak lupa Sri Mulyani mengucapkan rasa terima kasihnya pada Jaksa Agung, Menteri Perhubungan, Kapolri dan teman teman dari DPR yang ikut menyaksikan dan menyampaikan keterangan.
Di akhir keterangannya, Sri Mulyani dan Kemenkeu berkomitmen untuk terus berupaya secara berkelanjutan dalam memberantas berbagai modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak negara.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)
Berita Rekomendasi