Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan di Tanjung Priok, Sri Mulyani: Kerugian Negara Rp 48 Miliar
Sri Mulyani membeberkan kasus penyelundupan kendaraan mewah di Tanjung Priok dengan perkiraan total kerugian mencapai Rp 48 miliar.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI dan Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia.
Sepanjang tahun 2016 hingga 2019, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.
"Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar," ujar Sri Mulyani.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (17/12/2019).
Sri Mulyani menyebutkan terdapat puluhan kendaraan mewah berupa mobil dan motor yang disita pihak Kementerian Keuangan.
Ia menuturkan kasus pertama terjadi di bulan Juli tahun ini.
Dalam penyelundupan tersebut, ditemukan enam mobil serta empat motor mewah.
Mobil mewah yang berhasil diamankan oleh tim Bea Cukai Tanjung Priok adalah kendaraan dengan merek Mercedes Benz, BMW, Jeep, Toyota hingga Suzuki.
Sedangkan untuk motor mewah yang diselundupkan merupakan merek Triumph, Honda, Yamaha dan Harley Davidson.
Sri Mulyani mengungkapkan seluruh kendaraan tersebut dicatat sebagai bumper, pintu, dashboard hingga mesin.
Estimasi semua barang hasil selundupan itu bernilai sekira Rp 1,07 miliar.
Sri Mulyani juga menuturkan negara berpotensi alami kerugian hingga Rp 1,7 miliar.
Lebih lanjut, pada tanggal 29 Juli 2019 dari Jepang masuk juga penyelundupan mobil Mercedes Benz, BMW Tipe C 1330 model GHAU 30.