Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkeu Ungkap Penangkapan Motor Ilegal, Sri Mulyani: Kita Berkomitmen Berantas Modus Penyelundupan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait melakukan tindakan penertiban dan penangkapan kendaraan bermotor ilegal

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Gigih
zoom-in Kemenkeu Ungkap Penangkapan Motor Ilegal, Sri Mulyani: Kita Berkomitmen Berantas Modus Penyelundupan
YouTube KompasTV
Tangkap Layar 

Mobil mewah yang berhasil diamankan oleh tim Bea Cukai Tanjung Priok adalah kendaraan dengan merek Mercedes Benz, BMW, Jeep, Toyota, hingga Suzuki.

Sedangkan untuk motor mewah yang diselundupkan merupakan merek Triumph, Honda, Yamaha, dan Harley Davidson.

Sri Mulyani mengungkapkan seluruh kendaraan tersebut dicatat sebagai bumper, pintu, dashboard, hingga mesin.

Estimasi semua barang hasil selundupan bernilai sekira Rp 1,07 miliar.

Sri Mulyani juga menuturkan negara berpotensi alami kerugian hingga Rp 1,7 miliar.

"Kemudian pada tanggal 29 Juli 2019 dari Jepang masuk juga penyelundupan mobil Mercedes Benz, BMW Tipe C 1330 model GHAU 30," ungkap Sri Mulyani seperti dikutip Tribunnews.

"Kemudian BMW Tipe C 1330 seri E46, kemudian Jeep TJ MPV, Toyota Supra, Jimny, rangka motor Triumph, Honda, Yamaha, Harley Davidson."

Berita Rekomendasi

"Itu semuanya masuk diberitahukannya sebagai bumper, door, dashboard, serta engine," lanjut dia.

"Estimasi nilai barang Rp 1,07 miliar dengan total potensi kerugian Rp 1,7 miliar," tambahnya.

Kasus yang ke dua, Sri Mulyani menuturkan bea cukai menangkap dua mobil mewah dengan merek Porsche dan Alfa Romeo, pada Minggu (29/9/2019).

Kedua mobil mewah itu diselundupkan ke Indonesia yang tercatat sebagai impor batu bata bangunan.

"Contohnya pada tanggal 29 September 2019, teman-teman bea cukai menangkap dua mobil mewah, Porsche dan Alfa Romeo yang dimasukkan ke Indonesia," terang Sri Mulyani.

"Mengakunya adalah sebagai impor batu bata bangunan," tambahnya.

Sri Mulyani menyatakan telah mengetahui perusahaan yang melakukan tindakan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas