Ketua YLBHI Asfinawati Tanggapi Penggusuran di Tamansari Bandung: Mereka Pemilik Sah Negara
Penggusuran di Tamansari Bandung, Ketua YLBHI Asfinawati menuturkan rakyat menempati tanah milik negara, dalam hal tersebut mereka pemilik sah negara.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Penggusuran di Tamansari, Bandung ditanggapi oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.
Perempuan yang mengenakan kacamata dengan frame hitam itu buka suara di acara ILC, Selasa (17/12/2019).
Menurutnya, tidak ada konsep terkait pemilikan tanah di Indonesia.
Dalam konstitusi menjelaskan, negara menguasai tanah dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menegaskan tanah di Indonesia bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan penguasa dan pengusaha.
Asfinawati menambahkan, Tamansari merupakan satu darisekian banyak kasus-kasus perampasan rakyat.
"Rakyat menempati tanah yang bukan milik siapa-siapa, itu milik negara. Dan mereka adalah pemilik sah negara," kata Asfinawati yang Tribunnews kutip melalui YouTube ILC.
Kasus penggusuran di Tamansari itu berlangsung Kamis, (12/12/2019).
Penggusuran Tamansari
Proses penggusuran pemukiman warga di Kawasan Tamansari, Kota Bandung berjalan pada Kamis (12/12/2019).
Beberapa petugas gabungan turut terlibat penggusuran tersebut.
Di antaranya dari petugas Satpol PP, TNI, Polri.
Mereka berada di lokasi penggusuran rumah warga di RW 11 Kawasan Tamansari tersebut.
Diwartakan TribunJabar sebelumnya, sejumlah alat berat hingga siang hari.