Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggantian UN dengan Assessment akan Menekankan Penguasaan Kompetensi Bernalar

Polemik Ujian Nasional (UN) masih menjadi isu yang hangat beberapa hari belakangan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Penggantian UN dengan Assessment akan Menekankan Penguasaan Kompetensi Bernalar
Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemdikbud, Totok Suprayitno, di kawasan Sudirman, Selasa (17/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik Ujian Nasional (UN) masih menjadi isu yang hangat beberapa hari belakangan, setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengumumkan akan menghapus sistem UN.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemdikbud, Totok Suprayitno mengatakan, penggantian UN dengan assessment akan menekankan penguasaan kompetensi bernalar pada peserta didik.

Peserta didik nantinya akan dilatih untuk berpikir secara kritis dan kreatif untuk memecahkan soal, tidak hanya bertumpu pada soal pilihan ganda.

"Ke depan anak-anak kita harus diarahkan pada penguasaan kompetensi bernalar, kemampuan berpikir kritis, kemampuan kreatif, untuk memecahkan persoalan," ujar Totok, Selasa (17/12/2019) di kawasan Sudirman.

Penggantian sistem UN kearah assessment kompetensi, mengacu pada literasi, numersi dan survei karakter. Hal ini merupakan kebijakan pendidikan 'Merdeka Belajar' yang digagas Mendikbud, Nadiem Makarim.

Kabalitbang Kemdikbud itu mengatakan UN yang sudah berlangsung selama ini mendominasi hampir diseluruh praktek pendidikan. UN yang dimaksud adalah ujian yang hanya melakukan assessment secara kognitif.

Berita Rekomendasi

"Ujian yang hanya bertumpu pada soal pilihan ganda berbahaya bagi proses pendidikan. Seolah-olah kurikulum tereduksi hanya seperti UN," lanjutnya

Nantinya sistem assessment normatif di setiap sekolah akan dilakukan oleh guru, sebagai pihak yang berhak melakukan evaluasi terhadap siswa.

"Jadi yang berhak melakukan evaluasi terhadap siswa adalah guru. Itu Amanah UU Sisdiknas pasal 58, yang melakukan assessment terhadap peserta didik adalah guru," ujarnya

Hal terpenting lainnya yang ditekankan oleh Kabalitbang Kemdikbud itu adalah pendidikan karakter, agar siswa tidak mudah melakukan perundungan di sekolah.

"Kemudian juga harus ada assessment pada portofolio yang lain. Bahwa yang dimaksud anak yang pintar itu tidak hanya yang pintar tes, tapi juga portofolio lain seperti yang pintar menari, olahraga, dan kemampuan-kemampuan lain harus dikenali melalui assessment disekolah masing-masing oleh guru masing-masing," ujar Totok


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas