Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sujiwo Tejo Kritisi HAM di Indonesia: Guru Bukan Hanya Mengajar, Tapi Soal Budi Pekerti

Sujiwo Tejo Kritisi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, Guru kan Bukan Hanya Mengajar, Tapi Soal Budi Pekerti

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Sujiwo Tejo Kritisi HAM di Indonesia: Guru Bukan Hanya Mengajar, Tapi Soal Budi Pekerti
Tangkap Layar Youtube Indonesia Lawyers Club
Sujiwo Tejo dalam Indonesia Lawyers Club, Selasa (18/12/2019). 

"Mendikbud juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi) dan matematika (numerasi), serta penguatan pendidikan karakter.

#MerdekaBelajar," tulis @Kemendikbud_RI.

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Dalam akun Twitternya, Kemendikbud menuliskan akan memangkas beberapa komponen.

"Ke depan cukup satu lembar saja. Singkat tapi berkualitas. Karena esensi RPP adalah proses refleksi dari guru," kata Mendikbud.

"Kemendikbud juga akan menyederhanakan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan memangkas beberapa komponen.

Berita Rekomendasi

#MerdekaBelajar," tulis @Kemendibud_RI.

Dalam kebijakan tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Format RPP tersebut harus memenuhi tiga komponen inti.

Di antaranya, tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan tetap menggunakan sistem zonasi.

Sistem zonasi nantinya akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan askes dan kualitas di berbagai daerah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas