Sujiwo Tejo Kritisi HAM di Indonesia: Guru Bukan Hanya Mengajar, Tapi Soal Budi Pekerti
Sujiwo Tejo Kritisi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, Guru kan Bukan Hanya Mengajar, Tapi Soal Budi Pekerti
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Mendikbud juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi) dan matematika (numerasi), serta penguatan pendidikan karakter.
#MerdekaBelajar," tulis @Kemendikbud_RI.
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam akun Twitternya, Kemendikbud menuliskan akan memangkas beberapa komponen.
"Ke depan cukup satu lembar saja. Singkat tapi berkualitas. Karena esensi RPP adalah proses refleksi dari guru," kata Mendikbud.
"Kemendikbud juga akan menyederhanakan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan memangkas beberapa komponen.
#MerdekaBelajar," tulis @Kemendibud_RI.
Dalam kebijakan tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
Format RPP tersebut harus memenuhi tiga komponen inti.
Di antaranya, tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan tetap menggunakan sistem zonasi.
Sistem zonasi nantinya akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan askes dan kualitas di berbagai daerah.