Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susi Pudjiastuti Tunjukan Grafik Turunnya Nilai Ekspor Lobster Sejak Berlakunya PermenKP 56/2016

Susi Pujiastuti tunjukan grafik menurunnya nilai ekspor lobster sejak berlakunya PermenKP no 56 tahun 2016.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Susi Pudjiastuti Tunjukan Grafik Turunnya Nilai Ekspor Lobster Sejak Berlakunya PermenKP 56/2016
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menunjukkan lobster mutiara seharga Rp 5 juta per buah saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). Tim gabungan Polda Lampung, Polda Jambi, dan Stasiun KIPM Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster menuju Singapura dengan jumlah 830 ribu benih lobster senilai Rp 140 miliar. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo akan merevisi aturan yang melarang ekspor lobster kembali ramai.

Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti terang-terangan menyampaikan ketidaksetujuannya jika Indonesia mengekspor benih lobster.

Di masa kepimpinannya dahulu, bahkan Susi membuat Peraturan Menteri (Permen) untuk membatasi ekspor lobster.

Itu tertuang dalam Permen Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Dalam Permen tersebut, ekspor dapat dilakukan jika memenuhi dua unsur.

Yakni tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas delapan cm atau diatas 200 gram per ekor.

Dan ada pengecualian untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan.

BERITA TERKAIT

Dalam Permen di Pasal 7 disebutkan, setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.

Bagi orang yang melakukan ekspor lobster maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada Rabu (18/12/2019), Susi Pudjiastuti menggungah sebuah grafik yang menunjukan perkembangan nilai ekspor lobster.

Grafik tersebut menunjukan perkembangan nilai ekspor lobster ke Vietnam sejak diberlakukannya Permen itu.

Susi mengatakan melalui akun Twitter pribadinya, @susipudjiastuti.

"Grafik ini menunjukan apa yg terjadi pada angka ekspor Lobster Indonesia dan Vietnam setelah bibit lobster dilarang ekspor/ diperdagangkan." tulis Susi dalam cuitannya.

Di dalam Grafik tersebut, menunjukan perkembangan nilai ekspor ke Vietnam yang menurun pasca penerapan Permen KP 56/2016.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas