MOLA TV Laporkan Pelaku Pelanggaran Hak Siaran Liga Inggris, Polisi Tindak Pelaku Ilegal Streaming
Manajemen Mola TV melaporkan ke polisi sejumlah pihak yang melakukan pelanggaran hak atas tayangan siaran Liga Primer Inggris (English Premier League)
Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Mola TV melaporkan ke polisi sejumlah pihak yang melakukan pelanggaran hak atas tayangan siaran Liga Primer Inggris (English Premier League).
Untuk diketahui, Mola TV merupakan pemegang lisensi tunggal tayangan Liga Primer Inggris untuk musim kompetisi 2019/2020 hingga 2021/2022 di wilayah Indonesia dan Timor Leste.
Bentuk pelanggaran yang dilaporkan itu antara lian illegal streaming, penyiaran/distribusi siaran secara ilegal oleh TV kabel daerah (local cable operator), kegiatan nonton bareng (nobar), penjualan android box, IPTV, hingga fly ticket.
Semuanya itu terkait dengan tayangan Sepak Bola Liga Primer Inggris dan dilakukan tanpa izin tertulis dari pihak MOLA TV.
Pada hari Rabu (18/12/2019) kemarin, MOLA TV dengan didampingi tim kuasa hukum bersama aparat penegak hukum melakukan sidak terhadap beberapa terduga pelaku illegal streaming di berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat.
Bersamaan dengan itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk perangkat komputer yang digunakan para terduga pelaku dan bukti transaksi keuangan hasil dari perbuatan tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa ini diawali atas adanya berbagai dugaan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual Liga Inggris, antara lain dalam bentuk layanan streaming tanpa izin, penyiaran/distribusi siaran secara ilegal oleh TV kabel daerah, kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa izin, penjualan android box, IPTV, hingga fly ticket.
Saat ini lisensi penayangan Liga Inggris di Indonesia secara ekslusif dipegang oleh Mola TV hingga tiga musim mendatang.
Saat diminta penjelasannya atas peristiwa ini pihak Mola TV menyampaikan pernyataan lewat penasihat hukumnya Uba Rialin.
“Pihak Liga Inggris kerap mendeteksi pelanggaran Hak Intelektual atas penayangannya di Indonesia, dan mereka akan terus meningkatkan usaha mereka untuk menindak mereka yang melanggar Hak Intelektual ini,” ujar Uba Rialin dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com
Pelaku pelanggaran, menurut Rialin, dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
“Saya mensyukuri keseriusan aparat untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran pelanggaran Hak Intelektual tayangan olahraga, apalagi sepertinya tindakan sidak kemarin adalah merupakan awal dari yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin atas pelanggaran yang ditemukan di Tanah Air," ujar Uba Rialin.
Melalui situs resminya, Liga Inggris menyampaikan bahwa Premier League secara intensif melakukan investigasi dan akan terus menindak pengelola situs streaming ilegal, dan kini sudah membuka kantor di Singapura untuk khusus memerangi pelanggaran hak intelektual Liga Inggris di Asia Tenggara.
Mereka menghimbau masyarakat untuk melaporkan pembajakan dan pelanggaran hak intelektual Liga Inggris dengan mengirim email ke illegalstreaming@premierleague.com
Kejahatan pembajakan atas konten Liga Primer Inggris bukan hanya terjadi di Indonesia.
Di negara-negara lain pun kasusnya sama, salah satunya di Thailand dan telah ditindak tegas oleh pihak Premier League(*)
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.