Soal Calon Bursa Dewas KPK, Pakar Hukum Sebut Pilihan Jokowi Harus Figur yang Sudah 'Selesai'
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menuturkan Dewas KPK yang nantinya dipilih Presiden Joko Widodo harus sudah selesai dengan dirinya sendiri.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.
7. Membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun, disampaikan kepada Presiden dan DPR. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Kristian Erdianto)