Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetangga Novel Baswedan Serahkan Sejumlah Barang Bukti Kepada Polisi untuk Jerat Dewi Tanjung

Tetangga Novel Baswedan,Yasri Yudha Yahya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi untuk melengkapi laporannya terhadap Dewi Tanjung.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tetangga Novel Baswedan Serahkan Sejumlah Barang Bukti Kepada Polisi untuk Jerat Dewi Tanjung
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi untuk melengkapi laporannya terhadap politikus PDIP Dewi Tanjung.

Ia berharap sejumlah barang bukti yang sudah diserahkannya kepada polisi bisa menguatkan laporannya.

"Barang bukti beberapa hasil percakapan yang ada di media itu, berupa video kita tunjukkan (ke penyidik). Kemudian ada rekaman-rekaman dari media elektronik, Kemudian screenshot dari media cetak," kata Yasri Yudha di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Yasri Yudha pun menyebut sudah ada lima saksi yang siap memberi keterangan untuk menguatkan laporannya.

Baca: Tetangga Novel Baswedan Sebut Dewi Tanjung Segera Dipanggil Polisi Sebagai Terlapor

Kelima saksi tersebut merupakan warga yang turut mengevakuasi Novel Baswedan sesaat setelah disiram air keras oleh orang tak dikenal.

Menurut Yasri, lima orang saksi tersebut siap memberikan keterangan kepada polisi.

Berita Rekomendasi

"Mereka siap untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi bahwa peristiwa itu adalah peristiwa yang sebenarnya, bukan seperti yang disampaikan oleh DT (Dewi Tanjung) bahwa itu adalah rekayasa atau bohongan," katanya.

Baca: Tetangga Novel Baswedan Sebut Dewi Tanjung Segera Dipanggil Polisi Sebagai Terlapor

Karena menganggap sejumlah barang bukti yang diserahkannya pada tim penyidik cukup kuat, Yasri optimistis akan ada gelar perkara untuk menentukan status Dewi Tanjung.

"Saya sangat optimis. Dengan begitu (barang bukti itu) saya optimis," kata Yasri.

Sebut Dewi Tanjung segera diperiksa polisi

 Tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan polisi (LP) yang dibuatnya terhadap Dewi Tanjung.

Yasri Yudha mengatakan dirinya dicecar sekira 12 pertanyaan oleh tim penyidik untuk keperluan klarifikasi terkait alasannya melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian.

Usai memberikan klarifikasi mengenai laporannya, Yasri Yudha menegaskan terlapor akan segera dipanggil pihak kepolisian.

Baca: Bamsoet Sarankan Pemindahan Ibu Kota Negara Ditetapkan Melalui TAP MPR

"Ini sifatnya masih klarifikasi. Ada tahapan di mana nanti dari hasil klarifikasi saya sebagai pelapor, kemudian yang saya sebut terlapornya itu juga nanti akan segera dipanggil melakukan klarifikasi tentang laporan saya," kata Yasri Yudha di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019) sore.

Yasri Yudha mengatakan setelah pihak terlapor memberikan keterangan mengenai LP yang dibuatnya, polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara.

Gelar perkara sendiri bertujuan untuk menentukan terlapor jadi tersangka atau tidak.

Baca: Barbie Kumalasari Mengaku Masih Setia dengan Galih Ginanjar Meskipun Banyak Pria yang Mendekatinya

"Kemudian nanti naik tahap sidik dari hari klarifikasi, nanti dari gelar perkara itu ditentukan orang yang kita laporkan itu apakah masuk kriteria menjadi tersangka atau tidak," kata Yasri Yudha.

Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan telah merekayasa penyiraman air keras yang dialaminya.

Merespons hal itu, Yudha menegaskan apa yang dilakukan Dewi Tanjung merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan korban.

Baca: Novel Baswedan Bawa Keberhasilan KPK ke PBB

Selain itu, laporan yang dibuat DT juga berpotensi mengganggu proses pengungkapan pelaku yang sedang dilakukan kepolisian.

Atas dasar itu, Yasri Yudha, tetangga Novel Baswedan melaporkan Dewi Tanjung dengan pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu pada tanggal 17 November yang lalu.

Perkembangan dari pelaporan itu, Yudha akhirnya menerima surat dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya perihal undangan klarifikasi guna dimintai bukti dan keterangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas