Aktivis Antikorupsi Feri Amsari: Dewan Pengawas Bakal Dominasi KPK di Periode Firli Cs
Di bawah undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Pimpinan KPK tidak lagi menjadi struktur tertinggi lembaga melainkan dewan pengawas
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Antikorupsi Feri Amsari memprediksi peran pimpinan baru Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) periode 2019-2023 akan kalah pamor dengan Dewan Pengawas (Dewas) yang juga dilantik bersamaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menuturkan, di bawah undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Pimpinan KPK tidak lagi menjadi struktur tertinggi lembaga melainkan dewan pengawas.
Baca: Pimpinan KPK Nawawi Pomolango Punya Kekayaan Rp 1,8 Miliar
Pasal 21 ayat 1 undang-undang KPK juga meletakan pimpinan KPK di bawah dewan pengawas.
"Sehingga di era Pak Firli posisi pimpinan KPK tidak terlalu signifikan karena bukan lagi berstatus sebagai penanggungjawab kelembagaan, bahkan bukan penyidik dan penuntut umum," kata Feri saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/12/2019).
Feri mengatakan, dewan pengawas akan mendominasi di setiap lini karena menentukan putusan akhir setiap tindakan pimpinan dan pegawai KPK.
"Bahkan bisa menentukan pelanggaran etik. Tetapi Dewas bisa pula menjadi masalah serius jika ditempati orang-orang yang bermasalah. Terutama karena sistem yang dibangun UU baru sangat buruk karena menempatkan orang-orang presiden," ujarnya.
Adapun Dewas Pengawas KPK memiliki tugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapaan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaraan kode etik oleh pimpinan KPK.
Lima pimpinan yang dilantik itu yakni Firli Bahuri sebagai Ketua.
Baca: FPI Klaim Temukan Kondom dan Miras di Acara DWP, Anies Baswedan Bakal Panggil Pihak Penyelenggara
Sementara Alexander Mawarta, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pamolaango sebagai Wakil Ketua KPK.
Sementara, susunan Dewan Pengawas adalah Tumpak Hatorangan, Artidjo Alkostra, Syamsuddin Harus, Albertina Ho dan Harjono.