Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ali Mochtar Ngabalin Berikan Sebutan 5 Dewan Pengawas KPK: Manusia Setengah Dewa

Ali Mochtar Ngabalin memberikan sebutan kepada para Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 'Manusia Setengah Dewa'.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Ali Mochtar Ngabalin Berikan Sebutan 5 Dewan Pengawas KPK: Manusia Setengah Dewa
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin di depan kediaman Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Jalan Widya Candra 3 Nomor 10 Jakarta Selatan pada Rabu (5/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin memberikan sebutan kepada para Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 'Manusia Setengah Dewa'.

Pernyataan tersebut ia ungkapkan pada Kamis (19/12/2019).

Ali Ngabalin awalnya merespons Saur Hutabarat, Jurnalis Senior yang menyebut bahwa Dewan Pengawas KPK tersebut bak sebagai 'Setengah Malaikat'.

"Saya menyebutkan dengan 'Manusia Setengah Dewa'. Antara 70-50 persen sifat-sifat kenabian itu melekat pada mereka. Selesai dengan dirinya dan selesai dengan urusan dunia," ungkap Ali Ngabalin, dikutip dari kanal Youtube Metronews.

Dalam pemilihan Dewan Pengawas KPK ini, mantan anggota Komisi I DPR RI tersebut menyampaikan soal mekanisme presiden mengambil keputusan atau bagaimana cara fit and proper test untuk para calon Dewan Pengawas.

Ali Ngabalin mengutip Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002.

"Undang-undang itu memang untuk pertama kali memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Bapak Presiden untuk memilih, menunjuk, mengangkat, dan melantik," ucap Ali Ngabalin.

Berita Rekomendasi

Ia percaya mekanisme dalam undang-undang itu menjadi melekat bagi Presiden Jokowi untuk menentukan siapa saja yang hendak presiden pilih.

Ali Ngabalin mengatakan bahwa sifat Dewan Pengawas KPK adalah independen.

"Dia bersifat independen, yang baru pertama kali ini setelah 17 tahun KPK berjalan kemudian dimasukkan instrumen Dewas di dalam undang-undang revisi ini," ungkapnya.

Dirinya percaya dengan hiruk pikuknya dalam pembahasan hingga tanggapan publik yang luar biasa, Presiden Jokowi sangat serius dalam menentukan 5 orang Dewas KPK.

Ali Ngabalin juga menjabarkan website KPK dapat dijangkau oleh masyarakat secara terbuka untuk mengakses melihat sosok-sosok Dewas KPK.

Dalam keterangan website KPK tersebut juga akan mengumumkan total kekayaan per masing-masing Dewas KPK.

Di sisi lain, ia mengatakan ketika DPR membincangkan revisi Undang-undang KPK secara terbatas, presiden sejak awal sudah menyampaikan bahwa revisi tersebut dalam rangka memperkuat KPK.

Diketahui Presiden Jokowi sebelumnya pernah mengatakan beberapa pernyataan soal pemillihan Dewan Pengawas KPK.

"Beliau (presiden) mengatakan bahwa korupsi itu adalah merusak generasi, merusak bangsa dan negara, dan masuk dalam kategori extra ordinary crime," kata Ali Ngabalin.

Karena itu, presiden menekankan revisi Undang-undang KPK akan memperkuat KPK itu sendiri.

Maka hadirnya Dewan Pengawas KPK adalah satu instrumen yang diharapkan dari 6 point di Pasal 37 huruf b Tahun 2019.

"Apa yang dimaksud dengan posisi ini? Itulah maka kita membentuk lembaga-lembaga ini dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penegakkan dalam tindak pidana korupsi," ujar Ali Ngabalin.

Ia menegaskan dan memastikan kepada publik Indonesia bahwa Presiden Jokowi tidak keliru dalam membentuk Dewas KPK di tahun 2019 ini.

"Karena ini adalah sebuah pertaruhan dari seorang Joko Widodo dalam rangka menentukan 5 orang anggota Dewan Pengawas," paparnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12/2019) melantik Dewan Pengawas KPK.

Pelantikan dimulai pukul 14.30 WIB.

Beberapa nama yang dilantik adalah Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, dan Mantan Ketua KPK (2003-2007) Tumpak Hatarongan Panggabean.

Selain itu juga ada Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.

Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

Pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, Undang-undang mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung siapa saja yang akan dipilihnya menjadi Dewan Pengawas KPK.

Adapun pengucapan sumpah dan janji Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 dilakukan di hadapan Presiden Joko Widodo.

Adapun tugas Dewan Pengawas KPK disebutkan dalam Pasal 37 Huruf B Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:

Dewan Pengawas Bertugas:
a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan
c. Menyusun dan menerapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK
d. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK
e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Sementara itu syarat Dewan Pengawas KPK tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan antara lain:

1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan YME
3. Sehat jasmani & rohani
4. Berkelakuan baik
5. Tidak pernah dipidana penjara (berdasarkan putusan pengadilan tetap)
6. Berusia minimal 55 tahun
7. Tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik
8. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
9. Tidak menjalankan profesinya selama menjabat dewan pengawas
10. Mengumumkan harta kekayaan sebelum & setelah menjabat

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwtaul Wutsqa)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas