Anggota Dewas KPK Harjono, Mantan Hakim MK yang Dikenal sebagai Pelaku Perubahan UUD 1945
Harjono menjadi satu di antara Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Ini sosoknya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Harjono menjadi satu di antara Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Harjono resmi menjabat sebagai Dewas KPK setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/12/2019).
Lalu, siapa sosok Harjono yang akan mengawasi tugas dari KPK itu?
Harjono merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi.
Dilansir TribunWow.com dari dkpp.go.id, dirinya menjabat sebagai hakim MK selama dua periode, yaitu sejak 2003 hingga 2014.
Setelah itu pada tahun 2017, Harjono menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Harjono juga dikenal sebagai pelaku perubahan UUD 1945.
Dilansir TribunWow.com dari situs mkri.id, selama masa jabatannya yakni pada tahun 1999-2002, Harjono terlibat dalam empat tahap perubahan UUD 1945.
Sebelum menjadi Hakim MK, Dia menjadi anggota Panitia Ad Goc III dan Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR dari Utusan Daerah.
Di situlah Harjono memberikan kontribusinya dalam perubahan UUD 1945.